Kades Banjarnegara Perpanjangan Masa Jabatan Tolak Pelantikan Kades Baru Sebanyak 51 Orang

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:27 WIB
Pelantikan 51 kades baru Banjarnegara ditolak oleh kades dengan masa perpanjangan jabatan (Instagram @narasinewsroom)
Pelantikan 51 kades baru Banjarnegara ditolak oleh kades dengan masa perpanjangan jabatan (Instagram @narasinewsroom)

 

INSIBERNEWS - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menolak pelantikan 51 kades baru.

Penolakan pelantikan kades baru dilakukan karena mereka telah mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Sedangkan sudah ada akses baru hasil dari Pilkada Maret 2024 yang akan dilantik pada 3 Februari 2025.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2 Terkait Penerbitan Sertifikat Area Laut

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (1/2/2025), para kades perpanjangan masa jabatan telah memiliki kuasa hukum untuk menghadapi konflik ini.

Kuasa hukum para kades, Toni Triyanto menyampaikan bahwa saat ini ada 34 kades yang masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

SK yang berisi perpanjangan masa jabatan para kades tersebut belum dibatalkan dan masih sah berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Salwan Momika, Pria Irak yang Viral Karena Membakar Al Quran Kini Tewas Ditembak Secara Misterius Sebelum Diadili

Toni Triyanto menilai bahwa PJ Bupati Banjarnegara telah melakukan hal yang sewenang-wenang sehingga timbul masalah ini.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan nasib status kades perpanjangan jika kades baru sudah dilantik.

Untuk menyelesaikan masalah ini maka kuasa hukum meminta PJ Bupati Banjarnegara untuk menunda pelantikan kades baru.

Baca Juga: Kronologi Penggusuran 120 Rumah Adat di Sikka NTT oleh PT Kristus Raja Maumere

PJ Bupati Banjarnegara diminta untuk melantik kades baru ketika masa jabatan kades sebelumnya sudah selesai.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X