"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti,” kata Nusron Wahid.
“Maka itu tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," lanjutnya.
Peraturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan telah tercacat dalam PP Nomor 15 Tahun 2021.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Nusron Wahid.***