Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Banten Dibatalkan Menteri ATR BPN Karena Cacat Hukum

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 22 Januari 2025 | 21:40 WIB
Menteri ATR BPN batalkan sertifikat Hak Guna Bangunan pagar laut Banten (Instagram @nusronwahid)
Menteri ATR BPN batalkan sertifikat Hak Guna Bangunan pagar laut Banten (Instagram @nusronwahid)

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti,” kata Nusron Wahid.

“Maka itu tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," lanjutnya.

Baca Juga: Usai Demo Ratusan ASN, Neni Herlina pegawai Kemendiktisaintek yang Dipecat Akui Sudah Berdamai dengan Menteri Satryo

Peraturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan telah tercacat dalam PP Nomor 15 Tahun 2021.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Nusron Wahid.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X