INSIBERNEWS - Pagar laut di Banten sempat mengejutkan publik karena dikabarkan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahkan pernyataan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Namun kemudian Menteri ATR BPN membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ungkap Prabowo Targetkan IKN akan Jadi Ibukota Politik pada 2028
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa terdapat 3 pihak yang memiliki HGB atas pagar laut tersebut.
Yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagainya 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid.
Baca Juga: Bersikap Tegas, Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
“Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” lanjutnya.
Pagar laut yang berada di Banten sudah mulai dibongkar oleh TNI AL dan warga sekitar.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @naarsinewsroom (22/1/2025), Nusron Wahid membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan pagar laut karena cacat hukum.
Karena menurut peninjauan kembali, daerah di luar garis pantai tidak boleh menjadi milik warga perorangan maupun perusahaan tertentu.
Artikel Terkait
Terkuak! Pagar Laut Swadaya di Pantai Tangerang Ternyata Dibangun Oleh Warga
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akhirnya Segel Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Justru Ingin Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Kenapa?
Kejanggalan Pagar Laut di Banten, Ternyata Miliki Sertifikat Hak Guna Banguan?