Kejanggalan Pagar Laut di Banten, Ternyata Miliki Sertifikat Hak Guna Banguan?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:28 WIB
Kepala Badan Petanahan Nasional ungkap pagar laut Banten milik sertifikat HGB (Instagram @nusronwahid)
Kepala Badan Petanahan Nasional ungkap pagar laut Banten milik sertifikat HGB (Instagram @nusronwahid)

INSIBERNEWS - Munculnya pagar laut di Banten dinilai sebagai bangunan yang ilegal.

Namun baru-baru ini terungkap bahwa pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan HGB).

Padahal tim TNI AL dan masyarakat sekitar sudah mulai membongkar pagar laut tersebut.

Baca Juga: Dari Analisis Kekuatan hingga Belajar Bahasa Indonesia, Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tuai Pujian

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (21/1/2025), adanya sertifikat HGB yang terdapat di pagar laut Banten diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Ia menyampaikan bahwa terdapat 3 pihak yang memiliki HGB atas pagar laut tersebut.

Yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.

Baca Juga: Tetap Masuk Selama Bulan Puasa, Begini Isi Surat Edaran 3 Menteri Soal Libur Sekolah Ramadan 2025

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagainya 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid.

“Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” lanjutnya.

Pagar laut yang berada di Banten sudah mulai dibongkar oleh TNI AL dan warga sekitar.

Baca Juga: Jelang Pulang ke Korsel, Shin Tae-yong Ungkap Ingin Balas Budi untuk Indonesia

Namun Menteri Kelautan dan Perikanan  justru menginginkan pembongkaran pagar laut sebaiknya ditunda.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X