INSIBERNEWS - Munculnya pagar laut di Banten dinilai sebagai bangunan yang ilegal.
Namun baru-baru ini terungkap bahwa pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan HGB).
Padahal tim TNI AL dan masyarakat sekitar sudah mulai membongkar pagar laut tersebut.
Baca Juga: Dari Analisis Kekuatan hingga Belajar Bahasa Indonesia, Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tuai Pujian
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (21/1/2025), adanya sertifikat HGB yang terdapat di pagar laut Banten diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 3 pihak yang memiliki HGB atas pagar laut tersebut.
Yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
Baca Juga: Tetap Masuk Selama Bulan Puasa, Begini Isi Surat Edaran 3 Menteri Soal Libur Sekolah Ramadan 2025
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagainya 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid.
“Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” lanjutnya.
Pagar laut yang berada di Banten sudah mulai dibongkar oleh TNI AL dan warga sekitar.
Baca Juga: Jelang Pulang ke Korsel, Shin Tae-yong Ungkap Ingin Balas Budi untuk Indonesia
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan justru menginginkan pembongkaran pagar laut sebaiknya ditunda.
Artikel Terkait
Polemik Pagar Laut Tangerang: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Siap Bongkar Jika Tak Berizin
Terkuak! Pagar Laut Swadaya di Pantai Tangerang Ternyata Dibangun Oleh Warga
Kementerian Kelautan dan Perikanan Akhirnya Segel Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Justru Ingin Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Kenapa?