Selain itu juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/ debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," ungkap Ismail.
Persyaratan ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/ debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027.***