news

OJK Tetapkan Pinjaman Paylater hanya Boleh Dilakukan Jika Miliki Gaji Minimal Rp3 Juta dan Berusia 18 Tahun

Selasa, 14 Januari 2025 | 21:30 WIB
Pengguna layanan paylater harus penuhi sejumlah syarat yang ditentukan OJK (Unsplash)

Selain itu juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta.

Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Jalankan Program Sarapan Gratis di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?

"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/ debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," ungkap Ismail.

Persyaratan ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/ debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027.***

Halaman:

Tags

Terkini