Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 10:36 WIB
Saat ini terdapat fenomena tingginya utang warga di Pay Later (Unsplash)
Saat ini terdapat fenomena tingginya utang warga di Pay Later (Unsplash)

INSIBERNEWS - Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata utang warga negara Indonesia di skema Buy Now Pay Later capai Rp26,37 triliun.

Angka tersebut merupakan jumlah Pay Later warga pada bulan Agustus 2024 yang mengalami kenaikan dari bulan Juli.

Data ini didapatkan dari multifinance dan perbankan yang memberikan layanan Pay Later.

Baca Juga: 62 Persen Anggota DPR Berusia Muda Ternyata Terafiliasi DInasti Polistik, Apa Dampaknya?

Tingginya utang warga melalui layanan Pay Later menjadi isu krusial di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Dengan daya beli masyarakat yang terus menurun dan kenaikan harga barang, banyak orang beralih ke metode pembayaran ini sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meskipun Pay Later menawarkan kemudahan, penggunaannya yang tidak bijak dapat menyebabkan masalah finansial yang serius.

Baca Juga: Terseret Skandal P Diddy, Instagram Beyonce Banjir Hujatan Warganet dan Kehilangan Jutaan Followers

Kondisi saat ini, di mana harga barang kebutuhan pokok terus melambung, membuat banyak individu terjebak dalam siklus utang.

Mereka cenderung mengambil pinjaman lebih dari yang sebenarnya mampu dibayar.

Hal ini diperparah oleh kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, yang seringkali tidak menyadari konsekuensi jangka panjang dari utang yang terus menumpuk.

Baca Juga: Bercerai Untuk Keempat Kalinya, Pinkan Mambo Ungkap Terlalu Cepat Menikah dengan Arya Khan

Selain itu, beberapa Pay Later memanfaatkan ketidakpahaman ini dengan menawarkan batas kredit yang tinggi, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X