OJK Tetapkan Pinjaman Paylater hanya Boleh Dilakukan Jika Miliki Gaji Minimal Rp3 Juta dan Berusia 18 Tahun

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:30 WIB
Pengguna layanan paylater harus penuhi sejumlah syarat yang ditentukan OJK (Unsplash)
Pengguna layanan paylater harus penuhi sejumlah syarat yang ditentukan OJK (Unsplash)

Selain itu juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta.

Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Jalankan Program Sarapan Gratis di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?

"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/ debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," ungkap Ismail.

Persyaratan ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/ debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X