Selain itu juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/ debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," ungkap Ismail.
Persyaratan ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/ debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027.***
Artikel Terkait
Apa Bedanya PINJOL dan PAYLATER? Sering dikira sama ternyata ini Perbedaannya
Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan
OJK Cabut Izin Usaha Investree: Langkah Tegas di Tengah Masalah Gagal Bayar
Kemudahan Paylater dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Generasi Muda Boros, Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan
Utang Paylater Meningkat Pesat di 2024, OJK: Capai 21,77 Triliun