OJK Tetapkan Pinjaman Paylater hanya Boleh Dilakukan Jika Miliki Gaji Minimal Rp3 Juta dan Berusia 18 Tahun

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:30 WIB
Pengguna layanan paylater harus penuhi sejumlah syarat yang ditentukan OJK (Unsplash)
Pengguna layanan paylater harus penuhi sejumlah syarat yang ditentukan OJK (Unsplash)

INSIBERNEWS - Menurut catatan dari OJK, total utang masyarakat Indonesia pada layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.

Oleh karena itu OJK memutuskan untuk memperketat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menggunakan layanan paylater.

Ketentuan baru mengenai paylater ini disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Baca Juga: Terima Dukungan dari Arab Saudi, Pemerintah Bakal Kaji dan Kembali Turunkan Biaya Haji

Kebijakan ini diambil untuk menguatkan perlindungan konsumen.

Selain itu juga untuk mengantisipasi potensi jebakan utang yang dapat menjerat pengguna, terutama mereka yang kurang memahami literasi keuangan.

Layanan paylater, yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian barang atau jasa dengan pembayaran tertunda, semakin populer di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Seorang Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya oleh Oknum Polisi, Begini Kronologinya

Namun, tingginya aksesibilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini berisiko menyebabkan penggunaan yang tidak terkendali.

Terutama bagi konsumen yang belum memiliki pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan.

Tanpa pemahaman yang baik, pengguna rentan terjebak dalam siklus utang yang sulit dilunasi.

Baca Juga: Aksi Sosial Pangeran Harry dan Meghan Markle Kunjungi Tempat Pengungsian Kebakaran Los Angeles Kena Nyinyir, Netizen: Buat Publikasi?

Apalagi dengan bunga dan biaya keterlambatan yang bisa membengkak.

Dilansir INsibernews dari OJK (14/1/2025), Ismail Riyadi menyampaikan bahwa usia minimal jika ingin menggunakan layanan paylater adalah 18 tahun atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X