OJK Cabut Izin Usaha Investree: Langkah Tegas di Tengah Masalah Gagal Bayar

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:09 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Investree: Langkah Tegas di Tengah Masalah Gagal Bayar (Photo : pelakubisnis.com)
OJK Cabut Izin Usaha Investree: Langkah Tegas di Tengah Masalah Gagal Bayar (Photo : pelakubisnis.com)

INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang dikenal dengan nama Investree.

Keputusan ini diambil setelah terungkapnya sejumlah masalah terkait gagal bayar yang dihadapi perusahaan fintech ini.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2024 Pekan Kesembilan: Ada Arema FC vs Persija Jakarta hingga Persebaya Surabaya vs PSM Makassar

Tindakan tegas tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta berbagai peraturan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia tetap sehat dan dapat diandalkan.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Perjalanan Persib Bandung di BRI Liga 1 2024: Belum Tersentuh Kekalahan dan Paling Produktif

Sebagai catatan, Investree adalah platform fintech yang berfungsi sebagai jembatan antara pemodal dan peminjam, beralamat di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Namun, masalah yang menghantui perusahaan ini menjadi sorotan, terutama terkait kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Mengatasi Rambut Rontok dalam 7 Hari, Solusi Cepat dan Terbukti Efektif!

OJK telah merencanakan sejumlah langkah untuk menangani situasi ini, termasuk upaya untuk menemukan sang pendiri, Adrian Asharyanto Gunadi, yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

OJK berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengupayakan kembalinya Adrian ke Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan,” tambah Ismail.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Camilan Sehat dan Lezat yang Cocok untuk Diet, Bikin Kenyang Tanpa Khawatir Gemuk!

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X