news

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Senilai Rp6,52 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 15:01 WIB
Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer (Foto : Dok. DIO TV)

INSIBERNEWS - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nilai uang yang diduga dipungut secara melawan hukum mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, menyebut perbuatan tersebut tidak dilakukan seorang diri.

Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pencarian Korban ATR 42-500 Terus Dilakukan, Smartwatch Kopilot Tunjukkan Aktivitas Langkah Kaki

Para terdakwa yang ikut diadili antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi.

“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang dengan total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi guna menguntungkan diri sendiri dan pihak lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa memaparkan, pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang membutuhkan kelulusan administrasi dan teknis. Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, hingga Sri Enggarwati.

Baca Juga: Insiden Maut Tol Cipularang, Truk Boks Ringsek usai Tabrak Kendaraan Depan dan Tewaskan Kernet

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga merinci pembagian keuntungan yang dinikmati para terdakwa. Immanuel Ebenezer disebut menerima Rp70 juta, sementara Fahrurozi Rp270,95 juta. Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing disebut menikmati Rp652,24 juta.

Terdakwa lain seperti Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta, Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Jaksa menilai aliran dana tersebut menunjukkan pola pemerasan yang sistematis.

Baca Juga: Khamenei Akui Ribuan Orang Tewas dalam Protes Iran, Sebut Trump Jadi Buang Keroknya!

Selain para terdakwa, dakwaan juga menyebut sejumlah pihak lain yang turut diuntungkan, di antaranya Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan, dengan nilai bervariasi.

Kasus ini dinilai mencederai tujuan utama sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan kerja. Praktik pemerasan tersebut dianggap berpotensi membahayakan dunia kerja karena sertifikasi tidak lagi berbasis kompetensi dan standar keselamatan.

Baca Juga: Tragedi Mencekam Di Perlintasan KA Andalusia-Spanyol: Dua Kereta Cepat Saling Tabrak, 21 Tewas 70 Luka-luka

Halaman:

Tags

Terkini