news

Miris! Berkedok Surat Tugas Yayasan, Uang Sedekah Warga untuk Anak Yatim Dipakai Berjudi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi Pelaku Dibekuk Polisi (Foto : Dok. HukumID)

Pihak yayasan yang namanya dicatut mengakui adanya surat tugas penggalangan dana dengan sistem bagi hasil 70:30. Namun, penggunaan dana sumbangan untuk berjudi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dan mencoreng kegiatan sosial.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan dan memastikan legalitas serta transparansi lembaga yang menerima donasi, agar niat baik tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.***

Halaman:

Tags

Terkini