Pihak yayasan yang namanya dicatut mengakui adanya surat tugas penggalangan dana dengan sistem bagi hasil 70:30. Namun, penggunaan dana sumbangan untuk berjudi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dan mencoreng kegiatan sosial.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan dan memastikan legalitas serta transparansi lembaga yang menerima donasi, agar niat baik tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.***