INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada Kamis (6/11), tim penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Dampak Nyata Transformasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan di Anugerah Inovasi Indonesia 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan itu. Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini tengah berlangsung di wilayah Provinsi Riau.
“Benar, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan sejumlah tempat lainnya. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan mendapat dukungan dari seluruh pihak, baik aparat daerah maupun masyarakat. Dukungan tersebut, kata dia, akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan perkara tanpa hambatan.
Baca Juga: 6 Bulan Tanpa Gaji! MKD Vonis Sahroni, Eko, Nafa Urbach Langgar Kode Etik Berat
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. Kami juga berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi,” tambah Budi.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang dinilai aktif memberikan informasi serta dukungan moral dalam pengungkapan kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov tersebut.
Menurut Budi, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam pemberantasan praktik korupsi di daerah.
Seperti diketahui, pada 3 November 2025 lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Operasi tersebut dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap beberapa pihak yang berhubungan dengan proyek di lingkungan pemerintah provinsi.