INSIBERNEWS - Pemerintah diketahui memiliki rencana untuk melakukan pemutihan terhadap tunggakan iuran BPJS Kesehatan, guna meringankan beban masyarakat.
Rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Baca Juga: BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
Diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, kebijakan ini akan segera dijalankan dan masyarakat diimbau untuk bersiap melakukan registrasi ulang.
“Satu lagi yang lupa bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” ucap Muhaimin Iskandar kepada awak media pada Selasa, 4 November 2025.
Dijelaskan bahwa proses registrasi ulang akan menjadi tahap penting agar peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
Melalui proses tersebut, kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.
Politisi Partai PKB itu menambahkan, setelah proses tersebut, tanggungan peserta akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.
“Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Program pemutihan ini, lanjutnya, ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Artikel Terkait
Mulai 2026, Indonesia Tak Lagi Impor Solar: RDMP Balikpapan Siap Jadi Game Changer Energi Nasional
Minta Maaf soal Dana Daerah Mengendap, Menkeu Purbaya Bantah Sentimen Pribadi, Hanya Ingin Anggaran Segera Dibelanjakan
Prabowo: ‘Whoosh Beres! Saya Ambil Alih Penuh Tanggung Jawab, Stop Debat Kusir!’
RESMI! Pemerintah Gelontorkan Rp180 Miliar untuk Diskon Nataru 2025/2026: Cek Rincian Potongan Harga Transportasi dan Tol
3 Mata Uang Senilai Rp1,6 M jadi Barang Bukti, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Korupsi