RESMI! Pemerintah Gelontorkan Rp180 Miliar untuk Diskon Nataru 2025/2026: Cek Rincian Potongan Harga Transportasi dan Tol

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Selasa, 4 November 2025 | 16:36 WIB
Menkeu Purbaya bertemu dengan DPD RI, membahas tentang diskon tarif angkutan Nataru. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya bertemu dengan DPD RI, membahas tentang diskon tarif angkutan Nataru. (Instagram/menkeuri)

 

INSIBERNEWS – Kabar gembira bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan mudik atau berlibur menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pemerintah secara resmi mengumumkan alokasi anggaran fantastis untuk berbagai diskon transportasi dan tarif tol, menjadikan momen libur akhir tahun ini terasa lebih ringan di kantong.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kesiapan anggaran ini dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, pada Senin, 3 November 2025.

Purbaya Yudhi Sadewa: "Kami juga memberikan diskon untuk transportasi Nataru sebesar, totalnya Rp0,18 triliun (Rp180 miliar), nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan, ada juga diskon tiket pesawat."

Baca Juga: BOM WAKTU WHOOSH: Prabowo Panggil Ignasius Jonan, Isyarat 'Jalan Tol' ke Kabinet?

Anggaran Rp180 Miliar: Siapa Saja yang Kebagian Diskon?

Anggaran sebesar Rp180 miliar ini akan disebar ke berbagai sektor transportasi untuk menjamin mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

Menkeu Purbaya memastikan masyarakat bisa mulai memanfaatkan Tiketdiskon ini begitu tiket Nataru tersedia.

Berikut rincian insentif dan diskon yang disiapkan pemerintah:
Kereta Api: Diskon sebesar 30 persen untuk harga tiket.
• Angkutan Laut (PT Pelni): Diskon sebesar 20 persen dari tarif dasar.
• Angkutan Penyeberangan (PT ASDP): Diskon penuh 100 persen untuk jasa pelabuhan.
• Tiket Pesawat (Ekonomi): Insentif melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Kendali Whoosh: 'Saya Tanggung Jawab Semuanya, Jangan Diributkan!'

Baca Juga: Prabowo: ‘Whoosh Beres! Saya Ambil Alih Penuh Tanggung Jawab, Stop Debat Kusir!’

Diskon Pesawat: Hanya Bayar 5 Persen PPN!

Khusus untuk penerbangan, diskon diberikan dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen untuk jasa penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.

Implikasinya: Penumpang hanya akan dibebankan sisa PPN sebesar 5 persen. Insentif ini berlaku untuk semua penerbangan kelas ekonomi, baik yang dikelola BUMN maupun swasta, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pariwisata domestik.????

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X