news

Ventilator RS Dijual Buat Judi Online, Tiga Pegawai dan Dua Penadah Dibekuk Polisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ILUSTRASI Judi Online. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus pencurian alat kesehatan kembali mencoreng dunia pelayanan publik. Kali ini, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap pencurian 17 unit ventilator dari Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Babel. Parahnya, hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk membiayai kebiasaan berjudi online dan menutup utang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan internal rumah sakit terkait hilangnya sejumlah alat medis penting. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menangkap lima tersangka.

Baca Juga: Belum Puas dengan Vonis Tom Lembong, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Tiga di antaranya merupakan pegawai rumah sakit yang diduga menjadi otak di balik pencurian. Mereka adalah Jopistarari (teknisi alat kesehatan), Firmansyah (honorer sopir ambulans), dan Riki (honorer di bagian farmasi).

Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo menyampaikan bahwa para tersangka telah menjual ventilator sejak tahun 2023 melalui platform daring. Masing-masing unit dijual dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta, tergantung kondisi dan merek alat.

Baca Juga: Miris! Paralayang di Bali Berujung Maut, Pasutri Asal Korea Tewas Setelah Jatuh ke Laut

“Total ada lima tersangka yang ditangkap. Tiga pelaku utama dan dua penadah yang ditangkap di luar provinsi, tepatnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Irjen Hendro saat konferensi pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua penadah yang kini ikut diamankan polisi adalah Jerry dan Asep. Dari hasil penjualan ventilator curian itu, keduanya diduga meraup keuntungan hingga setengah miliar rupiah. Mereka diduga aktif menjual kembali alat medis tersebut ke luar daerah dengan iming-iming harga miring.

Baca Juga: Setelah Sempat Ditutup, Starlink Kembali Buka Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia

“Kalau untuk penadah, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta dari transaksi jual beli ventilator ini,” tambah Hendro.

Barang bukti yang berhasil diamankan sejauh ini berjumlah delapan unit ventilator dengan berbagai merek. Sebagian lainnya masih dalam proses pelacakan karena diduga telah berpindah tangan ke sejumlah pihak.

Baca Juga: Keuangan Masih Berdarah, Nissan Tutup Pabrik Legendarisnya di Jepang Mulai 2028

Motif utama pencurian ini terbilang tragis. Ketiga pelaku utama mengaku nekat menjual alat medis tersebut demi bisa bermain judi online dan menutupi utang pribadi. Aksi ini dilakukan secara sistematis, memanfaatkan akses mereka terhadap gudang rumah sakit dan celah pengawasan yang lemah.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi pengelolaan aset vital di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama terkait sistem pengawasan dan keamanan internal.

Tags

Terkini