Tom Lembong Ajukan Banding, Nilai Vonis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:50 WIB
Tom Lembong ngotot ingin bicara pada wartawan, nilai dirinya punya hak bicara (Istimewa)
Tom Lembong ngotot ingin bicara pada wartawan, nilai dirinya punya hak bicara (Istimewa)

INSIBERNEWS - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pengajuan banding tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Deretan Pejabat Bank Daerah Terseret

Langkah banding ini diambil setelah pihak Lembong menilai ada banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Kuasa hukum Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, banyak bukti dan keterangan saksi yang justru menguatkan posisi Lembong sebagai pihak yang tidak bersalah diabaikan oleh majelis.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini," ujar Zaid kepada wartawan di kawasan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik

Ia menambahkan bahwa proses banding ini masih berada pada tahap pemeriksaan fakta atau yang dikenal dalam hukum sebagai judex facti, sehingga pembelaan yang disampaikan akan berfokus pada pembuktian yang sudah dipaparkan selama persidangan tingkat pertama.

"Banding ini ranahnya masih judex facti, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," jelasnya.

Baca Juga: Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik

Dalam berkas banding yang diajukan, tim penasihat hukum tetap bersikukuh agar Lembong dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka menilai kliennya hanya menjalankan kebijakan berdasarkan regulasi yang berlaku saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, bukan melakukan tindak pidana.

Zaid juga menekankan bahwa importasi gula yang menjadi pokok perkara dilakukan dalam situasi kebutuhan nasional yang mendesak, sehingga keputusan tersebut justru bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di dalam negeri.

Baca Juga: Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!

Kini, proses banding Tom Lembong tinggal menunggu penjadwalan dan penanganan di tingkat pengadilan tinggi. Publik pun menanti apakah banding ini akan mengubah arah putusan atau tetap menguatkan vonis sebelumnya. Yang jelas, kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang menghadapi jerat hukum atas kebijakan-kebijakan yang dijalankan saat menjabat.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X