INSIBERNEWS - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pengajuan banding tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Deretan Pejabat Bank Daerah Terseret
Langkah banding ini diambil setelah pihak Lembong menilai ada banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Kuasa hukum Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, banyak bukti dan keterangan saksi yang justru menguatkan posisi Lembong sebagai pihak yang tidak bersalah diabaikan oleh majelis.
"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini," ujar Zaid kepada wartawan di kawasan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik
Ia menambahkan bahwa proses banding ini masih berada pada tahap pemeriksaan fakta atau yang dikenal dalam hukum sebagai judex facti, sehingga pembelaan yang disampaikan akan berfokus pada pembuktian yang sudah dipaparkan selama persidangan tingkat pertama.
"Banding ini ranahnya masih judex facti, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," jelasnya.
Baca Juga: Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik
Dalam berkas banding yang diajukan, tim penasihat hukum tetap bersikukuh agar Lembong dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka menilai kliennya hanya menjalankan kebijakan berdasarkan regulasi yang berlaku saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, bukan melakukan tindak pidana.
Zaid juga menekankan bahwa importasi gula yang menjadi pokok perkara dilakukan dalam situasi kebutuhan nasional yang mendesak, sehingga keputusan tersebut justru bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di dalam negeri.
Baca Juga: Viral Bukan Karena Enak? Omzet Donat Pinkan Mambo Tembus Rp2 Juta Sehari!
Kini, proses banding Tom Lembong tinggal menunggu penjadwalan dan penanganan di tingkat pengadilan tinggi. Publik pun menanti apakah banding ini akan mengubah arah putusan atau tetap menguatkan vonis sebelumnya. Yang jelas, kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang menghadapi jerat hukum atas kebijakan-kebijakan yang dijalankan saat menjabat.
Artikel Terkait
Geger! DJ Panda Akhirnya Akui Anak yang Dikandung Erika Carlina: 'Saya Mau Tanggung Jawab, Tapi Disuruh diam'
Klarifikasi Iris Wullur Dipertanyakan, Jejak Kedekatan dengan Arif Purnama Kembali Muncul di Publik
Bertumbuh dan Capai 42,7 Juta Pengguna, BRImo Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
Dj Panda Akui Sebagai Ayah Biologis Dari Anak Yang Dikandung Erika Carlina, Korbannya Bukan Hanya Erika?
'Aku Gak Pernah Suruh Dia Diam!' Erika Carlina Bongkar Isi Klarifikasi DJ Panda yang Dianggap Penuh Kebohongan!
BUMN Dorong Komunikasi Digital Lewat Pemanfaatan AI dan Peran Karyawan sebagai Duta Perusahaan
Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazar: Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan Gegerkan Publik
Viral! Aksi Oknum Satpam Dorong Pria Difabel di Padang Tuai Kecaman Warganet
Kasus Masker COVID-19 Seret Banyak Nama, PPTK MHW Resmi Ditahan Polisi
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Deretan Pejabat Bank Daerah Terseret