Belum Puas dengan Vonis Tom Lembong, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kejagung menyatakan vonis tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan dan akan menempuh jalur banding dalam waktu dekat.

Baca Juga: Miris! Paralayang di Bali Berujung Maut, Pasutri Asal Korea Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di hadapan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7). Ia menyebut keputusan untuk banding diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap putusan majelis hakim.

“Saya pastikan, jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Kami anggap putusan itu belum sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan yang kami perjuangkan,” ujar Anang.

Baca Juga: Timnas Voli Putra Bidik Emas SEA Games 2025, Pelatih: Butuh Waktu dan Ketajaman Taktik

Meski demikian, Anang belum bisa memastikan kapan tepatnya memori banding akan disampaikan ke pengadilan. Saat ini tim jaksa masih memanfaatkan masa tenggang yang tersedia untuk menyusun strategi lanjutan, termasuk merumuskan argumentasi hukum yang akan dibawa ke tingkat selanjutnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong telah lebih dulu menyatakan banding atas vonis tersebut. Pihak Kejagung tak mempersoalkan langkah itu dan menyebut bahwa setiap terdakwa berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Baca Juga: Jennifer Coppen Dapat Restu Keluarga Justin Hubner? Ultahnya di Belanda Jadi Bukti

“Itu hak terdakwa, dan kami menghormatinya. Kalau mereka merasa tidak puas dengan putusan, silakan saja tempuh jalur hukum. Kami pun akan melakukan hal yang sama,” jelas Anang.

Tom Lembong divonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut-sebut merugikan keuangan negara. Meski jaksa menuntut hukuman yang lebih berat, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan berbagai pertimbangan yang belum sepenuhnya disetujui oleh jaksa.

Baca Juga: Keuangan Masih Berdarah, Nissan Tutup Pabrik Legendarisnya di Jepang Mulai 2028

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara yang pernah memegang posisi strategis. Kejagung pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengejar dan menindak pelaku korupsi, siapa pun orangnya, tanpa pandang bulu. Proses hukum pun dipastikan akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu dekat.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X