c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Baca Juga: Banyak Perusahaan Indonesia Berkantor di Singapura, Tarif Pajak Lebih Kompetitif Jadi Alasan
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain.***