INSIBERNEWS - Banyak perusahaan Indonesia yang memilih untuk membuka kantor cabang bahkan kantor pusat di Singapura.
Salah satu alasan utama yang mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk berinvestasi di negara tersebut adalah tarif pajak yang jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan Indonesia.
Singapura dikenal dengan kebijakan perpajakan yang ramah bagi pelaku bisnis, yang menjadikannya salah satu tujuan utama untuk ekspansi perusahaan.
Baca Juga: 2 Anggota TNI dan 1 Polisi Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (28/3/2025), Singapura menerapkan tarif pajak perusahaan sebesar 17%.
Tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak perusahaan di Indonesia yang bisa mencapai 22%.
Perbedaan signifikan ini memberikan insentif besar bagi perusahaan untuk mendirikan cabang atau bahkan kantor pusat di Singapura.
Karena hal ini dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi biaya operasional.
Selain tarif pajak yang lebih rendah, Singapura juga menawarkan berbagai insentif pajak menarik bagi perusahaan.
Khususnya yang bergerak di bidang startup dan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari luar negeri.
Baca Juga: Rekomdasi Hadiah Lebaran untuk Keponakan untuk Gantikan THR, Apa Saja?
Beberapa insentif pajak yang ditawarkan Singapura antara lain:
- Keuntungan yang diperoleh dari luar negeri bisa bebas pajak, sehingga perusahaan dapat mengoptimalkan pendapatannya tanpa perlu khawatir dikenakan pajak berganda.
Artikel Terkait
Wow! Gaji Fresh Graduate di Singapura Naik, Kini Tembus Rp55 Juta per Bulan
WNA Singapura Meninggal di Halte Transjakarta, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sudah Tahu? Ini 5 Alasan Kenapa Singapura Jadi Destinasi Favorit Turis Indonesia
WNI Ditangkap di Bandara Changi Singapura atas Dugaan Pencurian di Pesawat dan Penyalahgunaan Kartu Debit
Singapura Beri Tunjangan Rp74 Juta Untuk Korban PHK! Cek Syarat Dan Cara Daftar Program Skillsfuture Jobseeker Support