c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Baca Juga: Banyak Perusahaan Indonesia Berkantor di Singapura, Tarif Pajak Lebih Kompetitif Jadi Alasan
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain.***
Artikel Terkait
Menteri HAM Klaim Selama 100 Hari Kerja Belum Ada Warga Dipenjara Karena Hina Pejabat
Hadiah Erdogan untuk Prabowo, Intip Spek Mobil Listrik Togg T10X vs Garuda Limousine Mobil Dinas Pejabat RI
Daftar Artis yang Jadi Stafsus dan Pejabat Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Siapa Saja?
Sahroni Usul KPK Buat Aturan Tahan Gaji Untuk Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN
BI Berhentikan 3 Pejabat yang Jadi Komisaris Bank BUMN, Siapa Saja Mereka?