Masyarakat Kini Enggan Beri Jalan untuk Mobil Pejabat, Sebenarnya Apa Saja Kendaraan Prioritas Menurut Aturan?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 28 Maret 2025 | 10:18 WIB
Iring-iringan mobil pejabat kini sulit mendapatkan jalan dari masyarakat (Instagram @narasinewsroom)
Iring-iringan mobil pejabat kini sulit mendapatkan jalan dari masyarakat (Instagram @narasinewsroom)

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

Baca Juga: Banyak Perusahaan Indonesia Berkantor di Singapura, Tarif Pajak Lebih Kompetitif Jadi Alasan

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X