INSIBERNEWS - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 24 daerah.
Namun hanya 8 daerah saja yang mampu menggelar PSU Pilkada 2024.
Sedangkan 16 daerah lainnya tidak sanggup untuk menggelar PSU karena terkendala anggaran.
Baca Juga: Kemnaker Klaim Karyawan Sritex Bisa Bekerja Kembali Dalam 2 Minggu ke Depan
PSU Pilkada merupakan langkah yang diambil untuk memperbaiki atau mengulang proses pemungutan suara pada Pilkada yang mengalami ketidaksesuaian atau masalah selama penyelenggaraannya.
PSU biasanya dilaksanakan apabila terdapat temuan seperti pelanggaran prosedur, atau hasil pemungutan suara yang diragukan keabsahannya.
PSU bertujuan untuk memastikan hasil Pilkada mencerminkan suara rakyat yang sah dan transparan.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan 1.870 Rumah Terendam Banjir di Tangerang Akibat Kali Angke Meluap
Proses PSU dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari kecurangan.
Masyarakat di daerah yang melaksanakan PSU diberikan kesempatan untuk memberikan suara ulang, dan hasilnya akan dihitung kembali untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (5/3/2025), anggaran PSU Pilkada dibebankan pada APBD.
Baca Juga: Jangan Sampai Bau Mulut! 5 Tips Agar Nafas Tetap Segar Saat Puasa
Namun tidak semua daerah memiliki cukup anggaran untuk menggelar PSU.