Nantinya, aset-aset ini akan ditelusuri asal-usulnya sebelum diputuskan dalam proses peradilan dan berpotensi dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Tragis! Truk Muatan Galon Alami Rem Blong Di GT Ciawi Hingga Hantam Mobil Lain, 6 Orang Tewas
Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Selain vonis tersebut, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.
Rita dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Agnez Mo Kena Vonis! Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aliran dana korupsi dapat terungkap dan dikembalikan kepada negara.
Artikel Terkait
Buntut Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 KG, Bahlil Lahadalia Kena Semprot Warga
Bahlil Lahadalia Minta Maaf atas Tragedi Warga Meninggal Diduga Karena Kelelahan Antre LPG
17 Instansi Tidak Kena Pemangkasan Anggaran yang Dilakukan Presiden Prabowo, Diantaranya DPR dan Polri
GoTo Bantah Isu Merger dengan Grab: Hanya Spekulasi Belaka!
Tragis! Truk Muatan Galon Alami Rem Blong Di GT Ciawi Hingga Hantam Mobil Lain, 6 Orang Tewas
Kemenhub Soroti Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Dugaan Rem Blong Masih Diselidiki
Tragis! Pegawai Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Bekasi, Jasadnya Disembunyikan di Kamar
Trump Sebut AS Akan Ambil Alih Gaza, Janjikan Pembangunan dan Relokasi Warga
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Sinergi Holding Ultra Mikro BRI, Sebanyak 1,84 Juta Nasabah Berhasil Naik Kelas
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Tak Ada Bukti Keterlibatan Klien Kami dalam Kasus Harun Masiku