Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Tak Ada Bukti Keterlibatan Klien Kami dalam Kasus Harun Masiku

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:20 WIB
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK (Instagram @pdiperjuangan)
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK (Instagram @pdiperjuangan)

INSIBERNEWS – Tim hukum Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Patra Zen, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa sebelumnya yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saiful Bahri, tidak ada satu pun yang menyebut nama Hasto dalam keterlibatan kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Sinergi Holding Ultra Mikro BRI, Sebanyak 1,84 Juta Nasabah Berhasil Naik Kelas

"Putusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan dan lainnya sudah inkrah, dan dari fakta persidangan itu, tidak ada kaitannya dengan klien kami," ujar Patra.

Patra menambahkan, segala bentuk pengembangan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto seharusnya tetap berpegang pada fakta hukum yang sudah ada. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada upaya yang bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Trump Sebut AS Akan Ambil Alih Gaza, Janjikan Pembangunan dan Relokasi Warga

"Dari berbagai pertimbangan hukum yang telah diputuskan, tidak ada yang mengaitkan dugaan suap Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto," tegasnya.

Lebih lanjut, Patra juga menjelaskan bahwa dana yang diterima Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saiful Bahri berasal langsung dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Hal ini, katanya, sudah tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28.

Baca Juga: Tragis! Pegawai Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Bekasi, Jasadnya Disembunyikan di Kamar

"Dana operasional tahap pertama dan kedua yang diberikan kepada para terdakwa berasal dari Harun Masiku, bukan dari klien kami," ujar Patra.

Dengan fakta-fakta tersebut, tim hukum Hasto berharap agar kliennya tidak dikaitkan dengan kasus ini. Mereka meminta KPK untuk tetap berpegang pada fakta hukum dan tidak membuat asumsi di luar putusan pengadilan yang telah ada.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X