INSIBERNEWS - Pejabat negara pemerintahan RI mendapatkan usulan untuk tidak selalu menggunakan kendaraan berplat khusus hingga mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) dari polisi.
Alih-alih menggunakan kendaraan pribadi para pejabat diminta untuk mulai naik transportasi umum, bahkan Patwal sebaiknya dilakukan hanya untuk presiden dan wakil presiden RI.
Menyusul kasus patwal mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial (medsos), Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut patwal sebagai fasilitas yang seharusnya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara RI dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," tutur Djoko kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 27 Januari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Djoko juga mengusulkan pejabat negara bisa menggunakan fasilitas angkutan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.
"Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum," ungkap Djoko.
Baca Juga: Gugun Gondrong Balik Semangat Usai Sembuh dari Tumor Otak, Disambut Hangat Teman dan Keluarga
"Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," sebutnya.
Menurut Djoko, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu.
Dengan demikian mereka dapat mengetahui dan merasakan kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.
"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," tandasnya.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya!
Tanggapan Para Menteri Era Prabowo
Terdapat sejumlah tanggapan yang pernah disampaikan para menteri maupun wakil menteri RI selaku pejabat negara RI terkait usulan tersebut. Berikut di antaranya:
Artikel Terkait
Beda Perintah Presiden Prabowo dengan Menteri ESDM Mengenai Izin Penjualan Gas LPG 3 Kg di Pedagang Eceran
Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN, Perluas Definisi dan Aturan Baru Soal Investasi
Mitos Suara Pasir Jatuh di Atap, Benarkah Tanda Kehadiran Makhluk Halus?
Mendikdasmen ungkap Coding dan AI Akan Segera Jadi Mata Pelajaran Pilihan pada Tahun Ajaran 2025-2026
Duh! Jennie BLACKPINK Akui Malas Makan, Lebih Pilih Konsumsi Pil Kalau Bisa!
Dokter Reza Gladys Laporkan Selebritas NM ke Polisi, Diduga Terkait UU ITE dan Pencucian Uang