INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna tingkat II, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dalam Komisi VI yang melibatkan berbagai fraksi.
Baca Juga: KIP Kuliah Bakal Ganti Nama, Mendikti Sesuaikan dengan Kabinet Merah Putih Prabowo
Dengan disetujuinya RUU BUMN ini, pemerintah diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengelola BUMN dan memaksimalkan potensi sektor negara.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat tersebut menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU yang mencakup perubahan ketiga atas UU BUMN tersebut dapat disetujui untuk disahkan.
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir, menandakan kesepakatan penuh di antara mereka.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi VI DPR, fraksi-fraksi yang ada juga telah memberikan persetujuan terhadap RUU BUMN ini. Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Semua fraksi telah setuju, kini saatnya RUU BUMN untuk disetujui dalam rapat paripurna,” ungkapnya.
Baca Juga: Didampingi Istri, Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Akta OI
Dalam revisi ini, terdapat 11 poin utama yang menjadi sorotan, salah satunya adalah perluasan definisi BUMN.
Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara, kini definisinya diperluas mencakup hak istimewa negara dalam pengelolaannya.
Revisi ini bertujuan untuk memberi ruang bagi perubahan pengelolaan yang lebih dinamis dan efisien.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 KG Kembali Berjualan, Harga Akan Diatur Lebih Adil
Artikel Terkait
Jepang Sukses Luncurkan Satelit Canggih Michibiki yang Digadang Punya Navigasi Lebih Cepat dan Akurat! Akankah Menjadi Penantang GPS di Masa Depan?
400 Perwakilan Dosen ASN Kemendiktisaintek Demo, Desak Pemerintah dengan 2 Tuntutan Soal Tukin
Presiden Prabowo Lakukan Sidak Dapur MBG di Rawamangun, Apa Tujuannya?
Bahlil Bantah Ikut Campur Soal BBM Langka di SPBU Shell: Itu Urusan Teknis Perusahaan
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan, Setengah Juta Hektare Diambil Alih Negara
Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 KG Kembali Berjualan, Harga Akan Diatur Lebih Adil
Didampingi Istri, Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Akta OI
Hamas Klaim Perang Gaza Tak Akan Lanjut Setelah Gencatan Senjata, Israel Masih Harus Bebaskan Sanderaan
KIP Kuliah Bakal Ganti Nama, Mendikti Sesuaikan dengan Kabinet Merah Putih Prabowo
Karena Sebabkan Kelangkaan, Presiden Prabowo Instruksikan Gas LPG 3 Kg Bisa Dijual Lagi oleh Pengecer