Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN, Perluas Definisi dan Aturan Baru Soal Investasi

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:59 WIB
Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN (Foto : Instagram/@dpr_ri)
Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN (Foto : Instagram/@dpr_ri)

INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna tingkat II, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dalam Komisi VI yang melibatkan berbagai fraksi.

Baca Juga: KIP Kuliah Bakal Ganti Nama, Mendikti Sesuaikan dengan Kabinet Merah Putih Prabowo

Dengan disetujuinya RUU BUMN ini, pemerintah diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengelola BUMN dan memaksimalkan potensi sektor negara.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat tersebut menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU yang mencakup perubahan ketiga atas UU BUMN tersebut dapat disetujui untuk disahkan.

"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir, menandakan kesepakatan penuh di antara mereka.

Baca Juga: Hamas Klaim Perang Gaza Tak Akan Lanjut Setelah Gencatan Senjata, Israel Masih Harus Bebaskan Sanderaan

Sebelumnya, dalam rapat Komisi VI DPR, fraksi-fraksi yang ada juga telah memberikan persetujuan terhadap RUU BUMN ini. Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Semua fraksi telah setuju, kini saatnya RUU BUMN untuk disetujui dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Baca Juga: Didampingi Istri, Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Akta OI

Dalam revisi ini, terdapat 11 poin utama yang menjadi sorotan, salah satunya adalah perluasan definisi BUMN.

Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara, kini definisinya diperluas mencakup hak istimewa negara dalam pengelolaannya.

Revisi ini bertujuan untuk memberi ruang bagi perubahan pengelolaan yang lebih dinamis dan efisien.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 KG Kembali Berjualan, Harga Akan Diatur Lebih Adil

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X