Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN, Perluas Definisi dan Aturan Baru Soal Investasi

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:59 WIB
Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN (Foto : Instagram/@dpr_ri)
Ketuk Palu! DPR Setujui Revisi UU BUMN (Foto : Instagram/@dpr_ri)

Selain itu, revisi ini juga mencakup pengaturan tentang anak usaha BUMN, yang selama ini belum diatur secara rinci dalam UU sebelumnya.

Dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU BUMN, anak usaha diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh BUMN atau turunannya yang dibentuk untuk menunjang kepentingan usaha BUMN.

Hal ini diharapkan dapat memberi arah yang jelas bagi pengelolaan dan pengembangan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah payung BUMN.

Baca Juga: Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan, Setengah Juta Hektare Diambil Alih Negara

Revisi UU BUMN juga memperkenalkan konsep baru tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan bertanggung jawab dalam mengelola investasi strategis BUMN.

Selain itu, diatur pula pembentukan holding investasi dan holding operasional, yang akan memperkuat pengelolaan investasi di sektor BUMN.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Sidak Dapur MBG di Rawamangun, Apa Tujuannya?

Poin-poin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di tingkat global, serta mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X