Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan, Setengah Juta Hektare Diambil Alih Negara

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:16 WIB
Foto Ilustrasi Hutan & Pegunungan (Image by yoshitaka2 from Pixabay)
Foto Ilustrasi Hutan & Pegunungan (Image by yoshitaka2 from Pixabay)

INSIBERNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mengelola hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total luas hutan yang terdampak dari pencabutan izin ini mencapai 526.144 hektare atau setengah juta hektare.

Baca Juga: Bahlil Bantah Ikut Campur Soal BBM Langka di SPBU Shell: Itu Urusan Teknis Perusahaan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan demi mengoptimalkan fungsi hutan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH dari 18 perusahaan. Keputusan ini diambil karena mereka tidak memanfaatkan izin yang diberikan secara maksimal," ujar Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Sidak Dapur MBG di Rawamangun, Apa Tujuannya?

Antoni menjelaskan bahwa banyak dari izin yang dicabut ini telah diberikan sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang diterbitkan sejak 1997, tetapi hingga kini belum juga dikelola dengan baik.

Sebelum mencabut izin, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan surat peringatan dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: 400 Perwakilan Dosen ASN Kemendiktisaintek Demo, Desak Pemerintah dengan 2 Tuntutan Soal Tukin

Setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, akhirnya Kemenhut memutuskan untuk mencabut izin mereka.

Lebih lanjut, Antoni menyebut bahwa setelah izin dicabut, pengelolaan lahan hutan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan ini akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Jepang Sukses Luncurkan Satelit Canggih Michibiki yang Digadang Punya Navigasi Lebih Cepat dan Akurat! Akankah Menjadi Penantang GPS di Masa Depan?

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya pengelolaan hutan ini akan diserahkan kepada BUMN atau pihak swasta yang lebih bertanggung jawab.

"Kita lihat nanti, tergantung siapa yang mengajukan izin dan bagaimana skema pengelolaannya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X