INSIBERNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mengelola hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total luas hutan yang terdampak dari pencabutan izin ini mencapai 526.144 hektare atau setengah juta hektare.
Baca Juga: Bahlil Bantah Ikut Campur Soal BBM Langka di SPBU Shell: Itu Urusan Teknis Perusahaan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan demi mengoptimalkan fungsi hutan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH dari 18 perusahaan. Keputusan ini diambil karena mereka tidak memanfaatkan izin yang diberikan secara maksimal," ujar Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Sidak Dapur MBG di Rawamangun, Apa Tujuannya?
Antoni menjelaskan bahwa banyak dari izin yang dicabut ini telah diberikan sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang diterbitkan sejak 1997, tetapi hingga kini belum juga dikelola dengan baik.
Sebelum mencabut izin, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan surat peringatan dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: 400 Perwakilan Dosen ASN Kemendiktisaintek Demo, Desak Pemerintah dengan 2 Tuntutan Soal Tukin
Setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, akhirnya Kemenhut memutuskan untuk mencabut izin mereka.
Lebih lanjut, Antoni menyebut bahwa setelah izin dicabut, pengelolaan lahan hutan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan ini akan dikembalikan kepada negara.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya pengelolaan hutan ini akan diserahkan kepada BUMN atau pihak swasta yang lebih bertanggung jawab.
"Kita lihat nanti, tergantung siapa yang mengajukan izin dan bagaimana skema pengelolaannya," tambahnya.
Artikel Terkait
Kemenkes Serius Sediakan Cek Kesehatan Mental Gratis untuk Masyarakat, Bagaimana Cara Aksesnya?
Dukung Inisiatif Pemberdayaan BRI, Chief Economist ADB Bahas Soal Pentingnya Digitalisasi UMKM di BRI Microfinance Outlook 2025
Menteri ESDM Larang Pengecer Jual Gas LPG, Sejumlah Daerah Mengalami Kelangkaan Gas Melon
Bahlil Lahadalia Jamin Subsidi Gas LPG Tidak Dibatasi dan Tidak Ada Kelangkaan
Kemendiktisaintek Ungkap Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair
50 Karangan Bunga Dikirim ke Kantor Kemendiktisaintek Ketidakjelasan Realisasi Tukin Dosen ASN
Jepang Sukses Luncurkan Satelit Canggih Michibiki yang Digadang Punya Navigasi Lebih Cepat dan Akurat! Akankah Menjadi Penantang GPS di Masa Depan?
400 Perwakilan Dosen ASN Kemendiktisaintek Demo, Desak Pemerintah dengan 2 Tuntutan Soal Tukin
Presiden Prabowo Lakukan Sidak Dapur MBG di Rawamangun, Apa Tujuannya?
Bahlil Bantah Ikut Campur Soal BBM Langka di SPBU Shell: Itu Urusan Teknis Perusahaan