“Kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut, luas totalnya 72.571 hektare,” lanjutnya.
Menteri Nusron mengakui bahwa pihaknya telah kecolongan dalam kasus pagar laut.
Karena diduga ada pihak internal ATR/BPN yang berperan dalam mengeluarkan SHGB ilegal.
“Ini saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat, kami sedang usut,” ungkap Nusron Wahid.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai Ada Kolusi Oknum Aparat yang Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Banten
Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!
Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri
Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?
Kasus Pagar Laut Tangerang, Enam Pejabat BPN Dicopot dari Jabatannya