INSIBERNEWS - Dalam kasus pagar Laut di Banten, terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG).
Namun SHGB tersebut dinilai ilegal karena area di dalam pagar laut bukan merupakan daratan.
Setelah ditelusuri ternyata SHGB pagar laut ada melalui proses yang ilegal dan cacat hukum.
Baca Juga: KCI Bakal Terapkan Pembelian Tiket KRL Secara Digital, Stasiun Sudirman dan BNI City Jadi Percobaan
Dilansir INsibernews dari kanal YouTube TVR Parlemen (31/1/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa SHGB tersebut memang benar dikeluarkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun serikat tersebut awalnya dikeluarkan pada 2021 untuk tanah daratan di perkampungan.
Kemudian pada tahun 2022, sertifikat tiba-tiba berubah untuk area di tengah laut.
Baca Juga: Shell Indonesia Hadapi Kendala Pasokan BBM, SPBU Kehabisan Stok
Kepemilikan dari sertifikat tersebut juga berubah. Dari yang semula milik 67 orang menjadi milik 11 orang.
“Ini kejadian tahun 2021, itu ada program PTSL. Semula yang menerima sertifikat ada 89 sertifikat hak milik diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan,” ujar Nusron Wahid.
Tanah yang ada dalam data sertifikat tersebut memiliki luas 11.263 hektar.
Baca Juga: Kemenkum Koordinasikan Proses Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
“Tiba-tiba bulan Juni 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur,” ucap Nusron Wahid.
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai Ada Kolusi Oknum Aparat yang Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Banten
Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!
Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri
Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?
Kasus Pagar Laut Tangerang, Enam Pejabat BPN Dicopot dari Jabatannya