Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:14 WIB
Polemik kasus pagar laut yang tak kunjung terungkap, Mahfud MD beri solusi (YouTube Mahfud MD Official)
Polemik kasus pagar laut yang tak kunjung terungkap, Mahfud MD beri solusi (YouTube Mahfud MD Official)

INSIBERNEWS - Pemerintah dinilai saling lempar ketika menangani kasus pagar laut di Banten.

Bahkan awal kemunculan kasus pagar laut ini, panjang pagar sudah lebih dari 30 km. Sedangkan pemiliknya belum diketahui oleh pemerintah.

Kemudian muncul pengakuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bahwa pagar laut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Usul DPR Mengenai Kampus yang Berhak Kelola Tambang Dinilai Sesat Pikir olah Kausus Indonesia untuk Kebebasan Akademik.

Namun setelah ditelusuri ternyata HGB pagar laut cacat hukum sehingga sertifikat tersebut dibatalkan.

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube Mahfud MD Official (24/1/2025), Mahfud MD menilai kemungkinan ada kolusi yang terjadi pada kasus pagar laut.

Kolusi merujuk pada tindakan kerjasama ilegal atau tidak etis antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang merugikan pihak lain atau masyarakat.

Baca Juga: Hebat! Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen, Bisa Hemat Rp20 Triliun

Biasanya, kolusi terjadi dalam konteks bisnis atau pemerintahan, di mana individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan bekerja sama untuk memanipulasi keputusan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Kolusi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, pemalsuan dokumen, atau pengaturan tender secara curang.

Pasalnya terdapat ratusan HGB yang sudah diterbitkan, yang bahkan ternyata cacat hukum.

Baca Juga: Wow! Ternyata Bayaran Anjing Pelacak di Atas UMR, Lebih Tinggi dari Gajimu?

“Kalau kaya gini ini tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi sampai begitu banyak ratusan (HGB),” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube Mahfud MD Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X