INSIBERNEWS - Pemerintah dinilai saling lempar ketika menangani kasus pagar laut di Banten.
Bahkan awal kemunculan kasus pagar laut ini, panjang pagar sudah lebih dari 30 km. Sedangkan pemiliknya belum diketahui oleh pemerintah.
Kemudian muncul pengakuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bahwa pagar laut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun setelah ditelusuri ternyata HGB pagar laut cacat hukum sehingga sertifikat tersebut dibatalkan.
Dilansir INsibernews dari kanal YouTube Mahfud MD Official (24/1/2025), Mahfud MD menilai kemungkinan ada kolusi yang terjadi pada kasus pagar laut.
Kolusi merujuk pada tindakan kerjasama ilegal atau tidak etis antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang merugikan pihak lain atau masyarakat.
Baca Juga: Hebat! Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen, Bisa Hemat Rp20 Triliun
Biasanya, kolusi terjadi dalam konteks bisnis atau pemerintahan, di mana individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan bekerja sama untuk memanipulasi keputusan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kolusi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, pemalsuan dokumen, atau pengaturan tender secara curang.
Pasalnya terdapat ratusan HGB yang sudah diterbitkan, yang bahkan ternyata cacat hukum.
Baca Juga: Wow! Ternyata Bayaran Anjing Pelacak di Atas UMR, Lebih Tinggi dari Gajimu?
“Kalau kaya gini ini tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi sampai begitu banyak ratusan (HGB),” ujar Mahfud MD.
Artikel Terkait
Menteri Kelautan dan Perikanan Justru Ingin Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Kenapa?
Kejanggalan Pagar Laut di Banten, Ternyata Miliki Sertifikat Hak Guna Banguan?
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Banten Dibatalkan Menteri ATR BPN Karena Cacat Hukum
Mahfud MD Nilai Ada Kolusi Oknum Aparat yang Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Banten
Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!