Terdakwa Pungli Rutan KPK, Deden Rochendi, Mengaku Terima Jatah Bulanan Meski Sudah Tidak Menjabat

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 30 November 2024 | 06:55 WIB
Fakta Mencengangkan Eks Karutan yang Terima Uang hingga Rp399,5 Juta  (Image by Оксана from Pixabay)
Fakta Mencengangkan Eks Karutan yang Terima Uang hingga Rp399,5 Juta (Image by Оксана from Pixabay)

Deden juga menjelaskan bahwa meskipun ia tidak lagi bertugas di rutan sejak 2020 dan sempat melanjutkan pendidikan, ia tetap menerima uang dari Ramadhan Ubaidillah pada tahun 2023.

“Saya terima uang itu, tapi saya nggak tahu kenapa saya masih dapat jatah,” ujar Deden, menanggapi pertanyaan jaksa.

 Baca Juga: Modus Licik Ketahuan! Pria di Bali Pakai 14 Barcode Nelayan untuk Gasak BBM Subsidi Berlimpah

Kasus Pungli di Rutan KPK

Kasus pungli di rutan KPK melibatkan sejumlah petugas yang diduga melakukan pemerasan terhadap para tahanan dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019 hingga 2023.

Pungli tersebut dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Proses hukum terhadap 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tujuh terdakwa yang terlibat dalam perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, sedangkan delapan terdakwa lainnya terdaftar dalam perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven Hadapi Perceraian dengan Baim Wong: Sebut Paula Perempuan Tangguh, Saya di Pihaknya!

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X