Pencairan Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Serta Tunjangan Anak dan Pasangan Naik 12%

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 29 November 2024 | 16:34 WIB
Pensiunan PNS Siap Terima Gaji Desember dan Tunjangan Naik 12% (Image by Philippe Delavie from Pixabay)
Pensiunan PNS Siap Terima Gaji Desember dan Tunjangan Naik 12% (Image by Philippe Delavie from Pixabay)

INSIBERNEWS - Pada bulan Desember 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji bulanannya melalui PT Taspen, yang diproses dalam dua hari mendatang.

Selain gaji pokok, pensiunan juga akan mendapatkan pencairan tunjangan anak dan tunjangan pasangan, yang mengalami kenaikan bersamaan dengan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen di tahun 2024.

  1. Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS

Tahun 2024 ini, pemerintah memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang juga berdampak pada kenaikan tunjangan anak dan tunjangan pasangan.

Kenaikan ini akan dicairkan oleh PT Taspen melalui rekening masing-masing pensiunan.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak dan memenuhi syarat-syarat tertentu, dengan besaran sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah:

  • Anak belum pernah menikah.
  • Anak belum memiliki penghasilan sendiri.
  • Anak menjadi tanggungan pensiunan hingga usia 21 tahun (bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih sekolah, kuliah, atau mengikuti kursus dengan durasi minimal 1 tahun, dengan bukti surat keterangan).

 Baca Juga: Kompetisi BRImo Indonesia Pingpong League (IPL) 2024 Seri Tiga Dimulai, 25 Klub Bersiap Rebut Tiket Grand Final

Besaran Tunjangan Anak Berdasarkan Golongan:

  • Golongan I
    • Ia: Rp34.962 - Rp39.244
    • Ib: Rp34.962 - Rp41.546
    • Ic: Rp34.962 - Rp43.304
    • Id: Rp34.962 - Rp45.134
  • Golongan II
    • IIa: Rp34.962 - Rp56.678
    • IIb: Rp34.962 - Rp59.076
    • IIc: Rp34.962 - Rp61.574
    • IId: Rp34.962 - Rp64.176
  • Golongan III
    • IIIa: Rp34.962 - Rp71.172
    • IIIb: Rp34.962 - Rp74.184
    • IIIc: Rp34.962 - Rp77.322
    • IIId: Rp34.962 - Rp80.592
  • Golongan IV
    • IVa: Rp34.962 - Rp84.000
    • IVb: Rp34.962 - Rp87.556
    • IVc: Rp34.962 - Rp91.258
    • IVd: Rp34.962 - Rp95.118
    • IVe: Rp34.962 - Rp99.142

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven Hadapi Perceraian dengan Baim Wong: Sebut Paula Perempuan Tangguh, Saya di Pihaknya!

  1. Tunjangan Pasangan

Tunjangan pasangan diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah (istri atau suami) dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.

Berikut adalah nominal tunjangan pasangan berdasarkan golongan:

Besaran Tunjangan Pasangan Berdasarkan Golongan:

  • Golongan I
    • Ia: Rp174.810 - Rp196.220
    • Ib: Rp174.810 - Rp207.730
    • Ic: Rp174.810 - Rp216.520
    • Id: Rp174.810 - Rp225.670
  • Golongan II
    • IIa: Rp174.810 - Rp370.920
    • IIb: Rp174.810 - Rp295.380
    • IIc: Rp174.810 - Rp307.870
    • IId: Rp174.810 - Rp320.880
  • Golongan III
    • IIIa: Rp174.810 - Rp355.860
    • IIIb: Rp174.810 - Rp370.920
    • IIIc: Rp174.810 - Rp386.610
    • IIId: Rp174.810 - Rp402.960
  • Golongan IV
    • IVa: Rp174.810 - Rp420.000
    • IVb: Rp174.810 - Rp437.780
    • IVc: Rp174.810 - Rp456.290
    • IVd: Rp174.810 - Rp475.590
    • IVe: Rp174.810 - Rp495.710

 Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah

Kesimpulan

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X