INSIBERNEWS - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan Agus Salim guna mencari solusi atas perselisihan yang terjadi terkait pengumpulan donasi di Indonesia.
Gus Ipul menyampaikan hal ini saat menerima kedatangan YouTuber Denny Sumargo (Densu) dan Pratiwi Noviyanti atau Teh Novi di kantornya, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah
Menurut Gus Ipul, pertemuan tersebut penting agar kedua belah pihak dapat berdialog dengan terbuka dan menemukan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.
"Saya sangat ingin bertemu dengan Mas Agus. Jika memungkinkan, saya akan datang ke rumahnya atau jika di sini juga boleh. Kami ingin berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi terbaik," kata Gus Ipul, menanggapi permasalahan yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Akui Kinerja Mesin Partai Pendukung RIDO Kurang Optimal karena Kendala Logistik
Gus Ipul menjelaskan bahwa kekisruhan ini sejatinya berawal dari niat baik untuk membantu sesama, namun tak terhindarkan adanya kesalahpahaman yang melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Prabowo Soroti Dampak Korupsi dan Judi Online pada Kekayaan Negara, Harus Diberantas!
Gus Ipul menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal satu pihak, tetapi terkait dengan wilayah kerja Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, dia merasa penting untuk melibatkan semua pihak dalam mencari titik terang, termasuk pengacara, dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengumpulan donasi.
"Yang terbaik adalah kita semua duduk bersama dan mencari solusi secara bijaksana," ujar Gus Ipul, mengajak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini tanpa saling menyalahkan.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini juga mengingatkan bahwa pengumpulan donasi atau yang dikenal dengan istilah Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) memiliki aturan yang jelas berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Hasil Sementara Pilkada Kota Magelang: Paslon Damai Damar-Sri Harso Unggul Tipis atas Petahana Aziz-Mansyur
Quick Count: Afif-Husein Unggul Telak, Gus Itab-Sidqi Tertinggal dalam Pilkada Wonosobo
Kalah dari Pramono Rano, Tim Pemenangan RIDO Anggap Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta
Pasangan Tika-Benny Unggul dalam Pilkada Kendal 2024: "Kami Akan Bangun Kendal dengan Kerja Keras dan Integritas
Bawaslu Kota Semarang Terima 10 Aduan Pelanggaran Pemilu Didominasi Politik Uang, Bukti Masih Kurang
Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Prabowo Soroti Dampak Korupsi dan Judi Online pada Kekayaan Negara, Harus Diberantas!
Mardani Ali Sera Akui Kinerja Mesin Partai Pendukung RIDO Kurang Optimal karena Kendala Logistik
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah