INSIBERNEWS - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deden Rochendi, mengaku masih menerima jatah bulanan dari para tahanan meskipun dirinya sudah tidak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK.
Deden, yang sempat menjabat Plt Karutan pada 2018, mengungkapkan bahwa ia terus menerima jatah dari koordinator uang bulanan atau ‘lurah’ para tahanan hingga tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Deden saat menjadi saksi dalam sidang perkara pungli yang melibatkan sejumlah terdakwa lainnya, seperti Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Jatah Bulanan yang Diterima Deden
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari KPK menanyakan mengenai nominal jatah bulanan yang diterima Deden.
"Sepengetahuan saudara, sebetulnya jatah karutan itu berapa?" tanya jaksa. Deden menjawab bahwa saat dirinya menjabat, ia menerima uang sebesar Rp 10 juta.
Namun, ia juga mengonfirmasi bahwa meskipun sudah tidak menjabat sebagai Plt Karutan, ia tetap menerima uang bulanan tersebut.
"Ya, betul. Saya tetap menerima Rp 10 juta," kata Deden. Ia menjelaskan bahwa yang menentukan siapa yang berhak menerima uang bulanan adalah petugas keamanan dan ketertiban (Kamtib) rutan, serta tahanan yang bertindak sebagai koordinator.
Saat jaksa bertanya lebih lanjut tentang alasan mengapa ia masih menerima uang meskipun sudah tidak menjabat, Deden mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi karena ada kesepakatan tertentu.
"Ya, biasa (untuk) tutup mata, tutup mulut," jawab Deden, merujuk pada praktik yang dilakukan dengan Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada periode 2018–2022.
Pengakuan Terkait Penerimaan Uang dari Tahanan
Jaksa kemudian bertanya tentang nominal uang yang diterima Deden setiap bulan dari beberapa terdakwa lainnya.
Deden mengaku menerima Rp 2,5 juta per bulan dari Suharlan, dan Rp 3 juta per bulan dari Ramadhan Ubaidillah, yang saat itu bertugas sebagai lurah. Penerimaan tersebut berlangsung pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2023.
“Berarti total yang diterima saudara adalah Rp 399,5 juta?” tanya jaksa. Deden membenarkan jumlah tersebut.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Semarang Terima 10 Aduan Pelanggaran Pemilu Didominasi Politik Uang, Bukti Masih Kurang
Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Prabowo Soroti Dampak Korupsi dan Judi Online pada Kekayaan Negara, Harus Diberantas!
Mardani Ali Sera Akui Kinerja Mesin Partai Pendukung RIDO Kurang Optimal karena Kendala Logistik
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah
Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven Hadapi Perceraian dengan Baim Wong: Sebut Paula Perempuan Tangguh, Saya di Pihaknya!
Gus Ipul Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Cari Solusi atas Kisruh Donasi Agus
Kompetisi BRImo Indonesia Pingpong League (IPL) 2024 Seri Tiga Dimulai, 25 Klub Bersiap Rebut Tiket Grand Final
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Serta Tunjangan Anak dan Pasangan Naik 12%