Baca Juga: Menyedihkan! Angka Kemiskinan di Indonesia 2024 Capai 25,22 Juta Orang
“Apapun alasannya, baik untuk pribadi apalagi atas nama perusahaan sudah melanggar dan itu bisa dijerat pidana,” kata Abdul Rohman.
Iya memastikan, masalah ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti.
“Kalau bisa, karyawan PT PWI 6 datang ke DPRD komisi lll, untuk memberikan keterangan, agar bisa ditindak lanjuti lebih jauh oleh DPRD,” saran anggota dewan yang kerap di panggil Komeng ini. (*)
Artikel Terkait
Peretas Ransomware PDN Minta Maaf ke Indonesia, Janji Bakal Berikan Kunci Pembuka Gratis
Terungkap! Ini Alasan Ayu Ting Ting Batalkan Pertunanangan dengan Muhammad Fardhana
Detik-Detik Terakhir Pria Korban Mutilasi ODGJ di Garut, Sempat Jalan Bareng
SIM Format Baru Akan Mulai Berlaku Pada Juli 2024, Ini Perbedaannya
Profil Lengkap dan Fakta Menarik Heo Seong Beom Horang, Sang Guest Master Clash of Champions Ruang Guru
Keji! Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia di Jaktim Ternyata Pegawai KAI
Geger! Pelaku Mutilasi di Garut Ternyata Kanibal, Sempat Makan Daging Korban
Ngeri! Gara-Gara Kejar Layangan, Bocah 8 Tahun Masuk ke Tol Cijago dan Tewas Tertabrak Mobil
Wajib Tahu! Ini Manfaat Air Rebusan Serai dan Jeruk Nipis Bagi Kesehatan, Dapat Mencegah Penyakit Kanker
Terkuak! Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Begini Alasannya