Disnaker Lebak Panggil HRD PT PWI 6, Soal Dugaan Pungli Terhadap Karyawan

Photo Author
A. Supardi, Insibernews
- Selasa, 2 Juli 2024 | 18:55 WIB
Rully Chaeruliyanto Sekertaris Tenaga Kerja Kabupaten Lebak (foto: A. Supardi/ INSIBER NEWS)
Rully Chaeruliyanto Sekertaris Tenaga Kerja Kabupaten Lebak (foto: A. Supardi/ INSIBER NEWS)

 

INSIBERNEWS, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak memanggil Human Resource Development (HRD) PT PWI 6, Gara - gara adanya dugaan pungli dan pemerasan terhadap Karyawanya oleh Oknum Pimpinan PT Parkland Word Indonesia (PWI) 6, HRD perusahan tersebut dipanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, pemanggilan manajer HRD PT PWI 6 yakni saudara Zaenal dilakukan pada Jumat (28/6/2024).

“ Iya benar, kami telah memanggil HRD PT PWI 6 untuk klarifikasi adanya masalah pemerasan dan pungli di perusahaan tersebut,” ujar Rully pada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Jadi Inspektur HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Mendukung Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas

Menurut Rully, dalam klarifikasinya Zaenal sebagai HRD perusahaan mengakui dan membenarkan adanya tindakan pungutan yang dilakukan oknum pimpinan di PWI 6 terhadap karyawan.


“Saya tanya kenapa belum juga ditindak lanjuti, karena masalah tersebut sebetulnya bukan lagi ranah Disnaker, melainkan ranah aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.


Rully menegaskan, permasalahan adanya dugaan pungli dan pemerasan di PWI 6 ini sudah masuk ranah pidana. Sehingga, jika pihak manajemen tidak dapat menyelesaikannya dengan adil dan bijak bisa dilaporkan ke kepolisian.

“Iya, karena ini sudah ranahnya pidana Disnaker tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh, adapun pemanggilan kemarin hanya klarifikasi kebenarannya saja,” kata Rully

Baca Juga: Gudang Sabu 72 Kg Tangerang, Di Grebek Polda Metro Jaya!

HRD PT PWI 6, kata Rully, mengaku belum bisa melakukan tindakan terhadap oknum pimpinan yang melakukan dugaan pungli dan pemerasan yang mengatas namakan pribadi atau perusahaan.

“Saya juga heran masa sekelas HRD tidak bisa melakukan tindakan untuk mengamankan dan untuk menjaga kondusifitas perusahaan,” ungkapnya.

Jika tidak ada jalan keluar setelah pemanggilan ini, kata Rully, pihaknya menyarankan agar melaporkannya ke APH, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Sementara Abdul Rohman, Anggota DPRD Lebak dari fraksi PKS menyayangkan adanya tindakan pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan PT PWI 6.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X