SIM Format Baru Akan Mulai Berlaku Pada Juli 2024, Ini Perbedaannya

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Selasa, 2 Juli 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi SIM format baru (Istimewa)
Ilustrasi SIM format baru (Istimewa)

INSIBERNEWSKorlantas Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024. Seperti diketahui, SIM merupaan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara motor maupun mobil.

Berdasarkan laman resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Selain itu, format SIM baru juga bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Pria Korban Mutilasi ODGJ di Garut, Sempat Jalan Bareng

Terdapat perbedaan antara SIM format lama dan format baru. Berikut perbedaannya.

  • Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor
  • Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk
  • Format angka pada SIM tidak berubah.

Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya. Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia.


Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X