INSIBERNEWS - Korlantas Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai Juli 2024. Seperti diketahui, SIM merupaan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara motor maupun mobil.
Berdasarkan laman resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Selain itu, format SIM baru juga bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Pria Korban Mutilasi ODGJ di Garut, Sempat Jalan Bareng
Terdapat perbedaan antara SIM format lama dan format baru. Berikut perbedaannya.
- Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk
- Format angka pada SIM tidak berubah.
Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya. Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia.
Artikel Terkait
Berlaku Aturan Baru, Mulai 1 Juli Jam Kerja PNS Dimulai Jam Segini
Miris! ODGJ Mutilasi Sesamanya di Garut, Korban Dibungkus Karung
Semifinal ASEAN CUP U-16 2024 Indonesia vs Australia 3-5, Kalah Dramatis Diwarnai Kartu Merah
Gudang Sabu 72 Kg Tangerang, Di Grebek Polda Metro Jaya!
Heboh! Video Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang, Tersulut Emosi Persoalan Rumah Tangga
Tips Kreatif: Uang Kertas Sobek ? Jangan Pakai Cara Lama, Ditambal Isolasi, Begini Caranya
Ajang Tahunan, Pasanggiri Mojang Jajaka Purwakarta 2024 resmi dibuka.
Peretas Ransomware PDN Minta Maaf ke Indonesia, Janji Bakal Berikan Kunci Pembuka Gratis
Terungkap! Ini Alasan Ayu Ting Ting Batalkan Pertunanangan dengan Muhammad Fardhana
Detik-Detik Terakhir Pria Korban Mutilasi ODGJ di Garut, Sempat Jalan Bareng