Sudah Dapat Untung Puluhan Juta, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Photo Author
D. Amanda, Insibernews
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:35 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa

"Mereka menyimpan atau menyembunyikan sabu di suatu tempat. Kemudian di foto dan dikirimkan kepada pembeli melalui pesan WhatsApp," paparnya.

Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Sabu sebanyak 198,93 gram.

"Kita amankan ada 81 paket siap edar dan dua paket besar narkotika jenis sabu di rumahnya R," katanya.

"Jika diuangkan itu diperkirakan sebanyak 447 juta rupiah," sambungnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Ukraina di Laga Perdana Turnamen Tournoi Maurice Revello

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, dan undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya disitu bervariasi, minimalnya 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tukasnya.

Halaman:

Editor: D. Amanda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X