"Mereka menyimpan atau menyembunyikan sabu di suatu tempat. Kemudian di foto dan dikirimkan kepada pembeli melalui pesan WhatsApp," paparnya.
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Sabu sebanyak 198,93 gram.
"Kita amankan ada 81 paket siap edar dan dua paket besar narkotika jenis sabu di rumahnya R," katanya.
"Jika diuangkan itu diperkirakan sebanyak 447 juta rupiah," sambungnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Ukraina di Laga Perdana Turnamen Tournoi Maurice Revello
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, dan undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya disitu bervariasi, minimalnya 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tukasnya.
Artikel Terkait
Kejari Jaksel Terima Berkas Perkara dan Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Timah, dan Segera Disidangkan
Catat! Ini Syarat dan Cara Penerimaan Kartu Lansia Jakarta 2024
Fakta-Fakta Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL yang Dipolisikan Mantan Istri
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tanding Besok!
Timnas Indonesia Ingin Kalahkan Irak? Begini Kata Pelatih Tanzania
Muhammadiyah Diminta Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah Jokowi, Din Syamsuddin: Banyak Mudaratnya!
Hasil Survei, Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus