INSIBERNEWS - Berkas perkara korupsi komoditas timah yang menjerat 2 tersangka, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus korupsi komoditas timah dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau yang biasa disebut tahap 2," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).
Ari Prabowo mengatakan bahwa 2 tersangka yang hari ini dilimpahkan ke penuntutan atau JPU, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Terkait dengan penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap 2, selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan," ucapnya.
Setelah pelimpahan tahap 2, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan akan didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Ari Prabowo, kedua tersangka yang akan menjalani persidangan tetap dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: ANTAM Jamin Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia yang Dilengkapi Sertifikat Resmi
"Untuk tersangka A alias AN akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung)," tuturnya.
"Sedangkan untuk tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," sambungnya.
Sementara terkait dengan barang bukti dan alat bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai sebesar Rp 83 miliar.
"Setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan, maka segera akan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Viral! Kepergok Mencuri di Minimarket, Emak-Emak di Banten Pura-Pura Pingsan Hingga Diamuk Karyawan
Artikel Terkait
Viral! Ini Fakta-Fakta Tewasnya Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi
Perhatikan! Berikut Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi KETM PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Miris! Seorang Ibu Muda Tega Lecehkan Anaknya yang Masih Balita
5 Rekomendasi Film Bioskop yang Tayang Juni 2024, Pecinta Film Wajib Nonton!
Wajib Tahu! Ini Penyebab Kulit Wajah Mengalami Kendur, Tidak Hanya Faktor Usia
Jelang TAPERA Digugat ke MA Dan MK, Menurut Basuki: Kita Ikuti Prosesnya!
Presiden Joko Widodo Mengangkat Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni Sebagai Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN
Ketum PSSI Erick Thohir: Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia Semakin Baik, Terlihat pada Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Tanzania
Ini Potret Perdana Tukul Arwana Tampil di Televisi Usai Sakit, Syuting Bareng Raffi Ahmad
Raditya Dika Lakukan Adegan Ranjang dengan Ariel Tatum di Film, Begini Reaksi Anissa Aziza