Sudah Dapat Untung Puluhan Juta, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Photo Author
D. Amanda, Insibernews
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:35 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa

 

INSIBERNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus dua pengedar yakni R dan T yang telah menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pandeglang.

"Kami telah mengamankan dua pelaku dengan kategori pengedar," kata Kasatresnarkoba Polres pandeglang, AKP Ilman Robiana di Mapolres Pandeglang, Rabu (5/06/2024).

Ilman menjelaskan, kedua tersangka sudah lama menggeluti bisnis barang terlarang di Pandeglang.

Bahkan salah satu dari kedua tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Hasil Survei, Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus

"T itu DPO, dia sudah sekitar enam bulan di wilayah Pandeglang, sebelumnya T mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah timbangan, Kabupaten Garut, Jawa barat," cetusnya.

Dari pendalaman T kata Ilman, kemudian Polisi mendapat nama lain yakni R yang menjadi penyambung T menjalani bisnis Narkoba di Pandeglang.

"Setelah kami melakukan pendalaman, kemudian dapat mengamankan R yang merupakan kaki tangan T di wilayah Kecamatan Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang," sambungnya.

Kepada Polisi T mengaku, dalam penjualan itu ia mendapatkan keuntungan sebesar 20 sampai 30 juta rupiah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Orang yang Bisa Melaksanakan Ibadah Kurban Idul Adha

Uang tersebut digunakan T untuk menutupi kebutuhan dirinya sehari-hari.

"Sekali ngambil sekitar 3 kantong dengan berat masing-masing 100 gram," ucapnya.

Kemudian, Ilman menjelaskan, mekanisme penjualan narkoba jenis sabu di Pandeglang dengan cara disimpan kemudian di pasarkan kepada para pembeli dengan menyasar anak-anak muda di Pandeglang.

Halaman:

Editor: D. Amanda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X