Hubungan antara D dan korban yang semula murni sebagai paman dan keponakan berubah menjadi petaka setelah tersangka D memberikan uang pelicin sebesar Rp14 juta kepada N sebagai kedok 'mahar' untuk mengawini anak di bawah umur tersebut secara siri pada Januari 2026 tanpa restu dari ayah kandungnya selaku wali nikah yang sah.
Baca Juga: Ketua BEM UBK Dinonaktifkan, Kampus Usut Dugaan Dana Rp20 Juta untuk Aksi Demonstrasi
Kini, masa depan bocah kelas 6 SD yang sempat dirampas secara sepihak itu tengah dipulihkan secara bertahap oleh tim psikolog melalui program trauma healing intensif agar keceriaannya dapat kembali.
Di sisi penegakan hukum, sang ibu kandung dijerat undang-undang terkait pemaksaan perkawinan, sedangkan tersangka D dibidik dengan pasal perlindungan anak atas tindakan persetubuhan di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)
Artikel Terkait
32 Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka Akibat Gempa Kembar 7,2 Magnitudo di Venezuela
Venezuela Lumpuh Diguncang Gempa 7,5 Magnitudo, Basarnas Indonesia Siap Turun Tangan
Rupiah Kembali Menguat, Meredanya Konflik Timur Tengah Bikin Pasar Lebih Tenang
Menkeu Purbaya Pastikan Dukungan Perumahan Berlanjut, MBR Jadi Prioritas Utama
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Pelaku di Hukum Maksimal