Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Pelaku di Hukum Maksimal

Photo Author
- Jumat, 26 Juni 2026 | 10:53 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

INSIBERNEWS - Kasus tindak kekerasan domestik berupa penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita berinisial YTR di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi memantik atensi tertinggi dari pihak Istana Negara.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menaruh perhatian yang teramat serius terhadap jalannya penanganan perkara ini serta menginstruksikan jajaran penegak hukum agar bertindak tegas tanpa kompromi.

Sinyal kepedulian dari kepala negara tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Staf Presiden, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, usai dirinya meluangkan waktu untuk menjenguk dan melihat langsung kondisi terkini korban.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Dukungan Perumahan Berlanjut, MBR Jadi Prioritas Utama

Dudung yang datang ke Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memastikan bahwa jalannya seluruh proses peradilan akan dipantau ketat demi memberikan keadilan hakiki bagi korban.

“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” Ujar Dudung saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Bandung, Kamis (25/6/2026).

Setelah menyaksikan dampak trauma serta luka fisik yang membekas di tubuh YTR, mantan Kasad ini secara pribadi mengaku sangat terpukul dan menilai bahwa tindakan kasat mata yang dilakukan oleh tersangka sudah melampaui batas batas kewajaran moralitas manusia.

Baca Juga: Venezuela Lumpuh Diguncang Gempa 7,5 Magnitudo, Basarnas Indonesia Siap Turun Tangan

Kondisi fisik YTR saat ditemukan memang tergolong sangat memprihatinkan akibat dampak isolasi paksa yang dideritanya selama hampir tiga tahun lamanya.

Penderitaan panjang di bawah ancaman tersebut menyisakan kerusakan permanen berupa gangguan mobilitas gerak tubuh, hilangnya fungsi penglihatan pada kedua matanya, kesulitan komunikasi verbal, serta trauma psikologis yang sangat mendalam.

“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” Tegas Dudung mendesak agar tim jaksa dan hakim menjatuhkan sanksi kurungan paling maksimal bagi tersangka.

Baca Juga: Modus Minta Pijat pada Santriwati, Pengasuh Ponpens di Semarang jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Di samping itu, Dudung juga menyelipkan pesan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak bersikap apatis dan lebih meningkatkan kepekaan sosial terhadap lingkungan tempat tinggal di sekitar mereka.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu atau takut untuk segera melapor kepada perangkat desa maupun aparat kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas yang janggal atau mencurigakan di lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X