INSIBERNEWS - Tragedi pilu yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak kembali terjadi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang ibu kandung berinisial N tega menumbalkan masa depan putri kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 12 tahun kepada seorang pria paruh baya berinisial D (46) demi melunasi jeratan utang piutang pada lembaga keuangan tidak resmi alias bank keliling.
Tabir kegelapan yang mengurung bocah malang tersebut akhirnya runtuh setelah ayah kandung korban mengendus adanya kejanggalan dan langsung melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Gara-gara Tak Ada Makanan, Ayah Kandung Curhat Pernah Dipukul dengan Kayu oleh Taufik Hidayat
Kasus memilukan ini terungkap saat sang ayah menyadari ada yang tidak beres karena mendadak kehilangan kontak secara total dengan putrinya yang selama ini tinggal bersama mantan istrinya.
"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Hingga akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak taktis melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan korban sedang disekap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Diguncang Gempa Dahsyat Berturut-turut, Venezuela Berlakukan Status Darurat Nasional
Saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan tersebut, tersangka D sempat berkilah dan mencoba mengelabui petugas dengan berdalih bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang sah.
Tersangka bahkan sempat menunjukkan selembar dokumen pernikahan siri guna memperkuat alibinya, namun petugas tidak begitu saja percaya dan langsung menggelandang para pelaku ke markas kepolisian.
Dari hasil pendalaman dokumen forensik psikologi dan pemeriksaan intensif, polisi menemukan fakta mengerikan bahwa korban ternyata telah berulang kali dipaksa melayani tindakan asusila sebelum prosesi pernikahan siri itu dipaksakan.
Baca Juga: Diguncang Gempa Dahsyat Berturut-turut, Venezuela Berlakukan Status Darurat Nasional
Aksi tidak terpuji tersebut bermula dari sebuah penginapan di daerah Mauk, di mana sang ibu sengaja mengantarkan putrinya untuk menemui D demi mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta, sementara korban hanya diberi Rp200 ribu.
"Korban bilang dia tidak mau tapi takut ibunya marah akhirnya menuruti ibunya," imbuh Iptu Ganda dengan nada masygul.
Artikel Selanjutnya
32 Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka Akibat Gempa Kembar 7,2 Magnitudo di Venezuela
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
32 Orang Tewas dan Ratusan Luka-luka Akibat Gempa Kembar 7,2 Magnitudo di Venezuela
Venezuela Lumpuh Diguncang Gempa 7,5 Magnitudo, Basarnas Indonesia Siap Turun Tangan
Rupiah Kembali Menguat, Meredanya Konflik Timur Tengah Bikin Pasar Lebih Tenang
Menkeu Purbaya Pastikan Dukungan Perumahan Berlanjut, MBR Jadi Prioritas Utama
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Pelaku di Hukum Maksimal