Imigrasi Batam Klarifikasi Tuduhan Pemerasan terhadap WN Singapura, Ini Faktanya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 7 Mei 2026 | 19:19 WIB
Imigrasi Batam Klarifikasi Tuduhan Pemerasan terhadap WN Singapura, Ini Faktanya (Istimewa)
Imigrasi Batam Klarifikasi Tuduhan Pemerasan terhadap WN Singapura, Ini Faktanya (Istimewa)

Ia menyebut Imigrasi Batam telah melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan. Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, menjelaskan bahwa uang Rp500 ribu yang dipermasalahkan merupakan biaya resmi Visa on Arrival (VoA) untuk izin tinggal selama 30 hari di Indonesia.

Baca Juga: Diincar Jadi Target Kudeta dan Pembunuhan, Rusia Perketat Protokol Keamanan Presiden Vladimir Putin

Menurutnya, kesalahpahaman terjadi karena wisatawan tersebut merasa keberatan saat diminta membeli VoA.

“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” kata Guntur.

Dugaan Pelanggaran SOP Masih Didalami

Meski pihak Imigrasi menegaskan tidak ditemukan indikasi pungutan liar, pemeriksaan internal terhadap petugas terkait masih terus berlangsung.

Kharisma menyebut petugas yang bersangkutan juga telah menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lain.

Baca Juga: Perkuat Perisai Keamanan Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Strategi Besar Lawan Ekstremisme 2026 hingga 2029

“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengakui terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan wisatawan asing tersebut.

“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” pungkas Kharisma. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X