Ia menyebut Imigrasi Batam telah melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan. Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, menjelaskan bahwa uang Rp500 ribu yang dipermasalahkan merupakan biaya resmi Visa on Arrival (VoA) untuk izin tinggal selama 30 hari di Indonesia.
Baca Juga: Diincar Jadi Target Kudeta dan Pembunuhan, Rusia Perketat Protokol Keamanan Presiden Vladimir Putin
Menurutnya, kesalahpahaman terjadi karena wisatawan tersebut merasa keberatan saat diminta membeli VoA.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” kata Guntur.
Dugaan Pelanggaran SOP Masih Didalami
Meski pihak Imigrasi menegaskan tidak ditemukan indikasi pungutan liar, pemeriksaan internal terhadap petugas terkait masih terus berlangsung.
Kharisma menyebut petugas yang bersangkutan juga telah menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lain.
“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan wisatawan asing tersebut.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” pungkas Kharisma. ***
Artikel Terkait
Sempat Kabur saat Pemeriksaan, Polisi Berhasil Ciduk Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Wonogiri Buntut Kasus Pelecehan Seksual Santri
Ada Agenda Ormas, Duel Persija vs Persib Terpaksa Batal Digelar di GBK, Pramono Anung: Saya Kecewa
Buat Resah! Polisi Selidiki Laporan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama, Pelaku Diduga Rekam Penumpang Diam-Diam
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka, BRI Dukung Proses Hukum Pelaku Kasus Korupsi Kredit KoinWorks
Terungkap! Kiai Mesum Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati 10 Kali Sejak 2020 hingga 2024, Polisi Beberkan Lokasi Berbeda