Perkuat Perisai Keamanan Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Strategi Besar Lawan Ekstremisme 2026 hingga 2029

Photo Author
- Senin, 4 Mei 2026 | 15:51 WIB
Menjaga Kedamaian Negeri, Strategi Baru Prabowo Subianto Fokus pada Pencegahan Terorisme yang Komprehensif (Dok. Instagram/prabowo)
Menjaga Kedamaian Negeri, Strategi Baru Prabowo Subianto Fokus pada Pencegahan Terorisme yang Komprehensif (Dok. Instagram/prabowo)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026.

Aturan baru ini menjadi fondasi hukum bagi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang secara khusus menyasar pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi memicu tindakan terorisme. Fokus utama dari kebijakan ini mencakup periode kerja empat tahun ke depan, yakni dari tahun 2026 hingga 2029 mendatang.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Penerimaan Santri, Minta Pelaku Dihukum Tegas

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat, mengingat dinamika keamanan global dan domestik yang terus berkembang secara dinamis. Pemerintah memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak yang tidak bisa ditawar untuk mendapatkan rasa aman di tanah airnya sendiri.

Oleh karena itu, Perpres ini hadir sebagai instrumen untuk memastikan bahwa ancaman ideologi radikal yang mengarah pada kekerasan dapat diredam sedini mungkin melalui pendekatan yang lebih terstruktur.

Melansir informasi dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026), kebijakan ini sebenarnya telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo sejak tanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga: Konflik Tak Kunjung Reda, AS Tutup Misi Gaza dan Bentuk Pasukan Baru

Proses administrasinya pun telah rampung sepenuhnya setelah salinan aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Hal ini menandai dimulainya babak baru dalam strategi pertahanan keamanan yang lebih komprehensif di Indonesia.

Inti dari regulasi ini adalah menciptakan sebuah sistem pencegahan yang sistematis dan terpadu, sehingga penanganan ekstremisme tidak lagi dilakukan secara parsial. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki alur yang jelas dan terencana, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah-celah kerawanan yang selama ini sering dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga: Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Dipasangi Palang Sementara, Masyarakat Diminta Waspada

Satu hal yang menarik dari Perpres Nomor 8 Tahun 2026 ini adalah penekanannya pada kolaborasi lintas sektor. Prabowo menekankan bahwa urusan menangkal radikalisme bukan hanya menjadi beban pundak aparat keamanan semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan aktif dari elemen masyarakat, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan menjadi kunci utama agar strategi ini berjalan efektif di lapangan.

“Pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif dan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” bunyi salah satu poin dalam naskah tersebut yang menegaskan pentingnya sinergi nasional.

Selain aspek penegakan, aturan ini juga mengedepankan sisi humanis dalam proses implementasinya. Rencana aksi ini dirancang sedemikian rupa untuk tetap menghormati hak asasi manusia sembari memberikan proteksi maksimal terhadap ancaman teror. Dengan adanya panduan yang sah, diharapkan para pelaksana kebijakan di lapangan memiliki acuan yang tetap dalam bertindak tanpa melanggar norma hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ed Sheeran Ungkap Sempat Idap Herpes Zoster, Penampilannya Kini Bikin Pangling

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X