Baca Juga: Hujan Lebat Masih Mengintai, Pramono Anung Perpanjang PJJ dan WFH di Jakarta hingga 1 Februari 2026
SBMI mencatat, keluarga baru menerima santunan asuransi dalam negeri dari BPJS Ketenagakerjaan PMI sebesar Rp88 juta. Sementara asuransi dari Korea Selatan belum dicairkan, sisa gaji belum dibayarkan, dan barang pribadi almarhum baru tiba di Indonesia pada Januari 2026.
Atas kondisi ini, SBMI bersama keluarga korban telah melayangkan surat resmi ke KP2MI dan Kementerian Luar Negeri, menuntut transparansi dokumen, kejelasan penyebab kematian, serta percepatan pencairan seluruh hak korban.
Pendamping korban dari SBMI, Yohanes Khastriawin Lature, menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin rapuhnya perlindungan PMI sektor perikanan. Menurutnya, jika penempatan resmi skema G to G saja masih menyisakan masalah serius, maka negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang dan keluarga korban tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian.***
Artikel Terkait
Sempat Difitnah Soal Es Gabus, Perjuangan 30 Tahun Sudrajat Berbuah Umrah dari Aisar Khaled
Hujan Lebat Masih Mengintai, Pramono Anung Perpanjang PJJ dan WFH di Jakarta hingga 1 Februari 2026
Reza Arap Buka Suara soal Kepergian Lula Lahfah, Isyaratkan Hiatus dan Minta Publik Hentikan Spekulasi
Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Pasokan Energi demi Jaga Inflasi 2026
KPK Geledah Dinas Pendidikan Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Polemik Internal PBNU Mencair, Gus Yahya Siap Tempuh Rapat Pleno dan Sampaikan Permintaan Maaf
IHSG Tertekan 8 Persen, Menkeu Purbaya Yakin Pasar Segera Bangkit dan Tembus Level 10.000
DPR Dorong Teknologi BRIN Diterjunkan, Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua
Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menkeu Singgung Iuran Rp16,7 Triliun
Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja