INSIBERNEWS - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul belum terpenuhinya hak keluarga Reza Valentino Simamora (21), awak kapal perikanan asal Medan yang meninggal dunia saat bekerja di kapal berbendera Korea Selatan.
Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025 melalui program penempatan Government to Government (G to G) sektor perikanan.
Ia bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) di kapal penangkap ikan Garamho. Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja di laut.
Baca Juga: Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja
Insiden nahas itu terjadi saat Reza tengah menarik alat tangkap ikan. Tali sling yang digunakan mendadak putus, membuat korban terlilit dan terjatuh ke laut.
Jenazah Reza baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh patroli laut Korea Selatan, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan di Medan sehari setelahnya.
Meski telah dimakamkan lebih dari empat bulan lalu, keluarga korban hingga kini masih menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak almarhum. Mulai dari sisa gaji yang belum dibayarkan, barang pribadi yang baru dikirim beberapa bulan kemudian, hingga klaim asuransi luar negeri yang tak kunjung jelas proses maupun nilainya.
Baca Juga: IHSG Tertekan 8 Persen, Menkeu Purbaya Yakin Pasar Segera Bangkit dan Tembus Level 10.000
SBMI mencatat adanya perbedaan antara keterangan resmi dari institusi negara dan fakta yang dialami keluarga.
Keluarga menyebut tidak pernah mendapat pemberitahuan awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang. Informasi pertama justru datang dari rekan kerja korban di kapal yang sama. Keluarga juga membantah pernyataan yang menyebut penyebab kematian tidak diketahui.
Dalam sejumlah pertemuan koordinasi yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, pihak keluarga menerima penjelasan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja. Namun, dalam sertifikat kematian yang diterbitkan rumah sakit dan KBRI Seoul, penyebab kematian justru dituliskan tidak diketahui, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di pihak keluarga.
Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Pasokan Energi demi Jaga Inflasi 2026
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Saud, ayah almarhum Reza, bahkan membentangkan spanduk di depan kantor Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Dalam spanduk tersebut, ia meminta langsung perhatian Presiden Prabowo Subianto agar negara turun tangan menyelesaikan hak anaknya.
“Sudah empat bulan anak saya meninggal karena kecelakaan kerja, tapi kami sebagai keluarga dibiarkan tanpa informasi jelas soal asuransinya. KP2MI seharusnya punya salinan polis sejak awal keberangkatan. Jangan rampas hak anak saya dengan menahan informasi,” ujar Saud dengan nada kecewa.
Artikel Terkait
Sempat Difitnah Soal Es Gabus, Perjuangan 30 Tahun Sudrajat Berbuah Umrah dari Aisar Khaled
Hujan Lebat Masih Mengintai, Pramono Anung Perpanjang PJJ dan WFH di Jakarta hingga 1 Februari 2026
Reza Arap Buka Suara soal Kepergian Lula Lahfah, Isyaratkan Hiatus dan Minta Publik Hentikan Spekulasi
Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Pasokan Energi demi Jaga Inflasi 2026
KPK Geledah Dinas Pendidikan Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Polemik Internal PBNU Mencair, Gus Yahya Siap Tempuh Rapat Pleno dan Sampaikan Permintaan Maaf
IHSG Tertekan 8 Persen, Menkeu Purbaya Yakin Pasar Segera Bangkit dan Tembus Level 10.000
DPR Dorong Teknologi BRIN Diterjunkan, Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua
Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menkeu Singgung Iuran Rp16,7 Triliun
Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja