Dikirim Lewat Program Resmi, PMI Asal Medan Meninggal di Korsel Tanpa Kepastian Hak

Photo Author
- Jumat, 30 Januari 2026 | 08:17 WIB
Ilustrasi Peti (Shutterstock)
Ilustrasi Peti (Shutterstock)

INSIBERNEWS - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul belum terpenuhinya hak keluarga Reza Valentino Simamora (21), awak kapal perikanan asal Medan yang meninggal dunia saat bekerja di kapal berbendera Korea Selatan.

Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025 melalui program penempatan Government to Government (G to G) sektor perikanan.

Ia bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) di kapal penangkap ikan Garamho. Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja di laut.

Baca Juga: Kepala Bappenas Soroti Urgensi Makan Bergizi Gratis di Tengah Isu Lapangan Kerja

Insiden nahas itu terjadi saat Reza tengah menarik alat tangkap ikan. Tali sling yang digunakan mendadak putus, membuat korban terlilit dan terjatuh ke laut.

Jenazah Reza baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh patroli laut Korea Selatan, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan di Medan sehari setelahnya.

Meski telah dimakamkan lebih dari empat bulan lalu, keluarga korban hingga kini masih menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak almarhum. Mulai dari sisa gaji yang belum dibayarkan, barang pribadi yang baru dikirim beberapa bulan kemudian, hingga klaim asuransi luar negeri yang tak kunjung jelas proses maupun nilainya.

Baca Juga: IHSG Tertekan 8 Persen, Menkeu Purbaya Yakin Pasar Segera Bangkit dan Tembus Level 10.000

SBMI mencatat adanya perbedaan antara keterangan resmi dari institusi negara dan fakta yang dialami keluarga.

Keluarga menyebut tidak pernah mendapat pemberitahuan awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang. Informasi pertama justru datang dari rekan kerja korban di kapal yang sama. Keluarga juga membantah pernyataan yang menyebut penyebab kematian tidak diketahui.

Dalam sejumlah pertemuan koordinasi yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, pihak keluarga menerima penjelasan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja. Namun, dalam sertifikat kematian yang diterbitkan rumah sakit dan KBRI Seoul, penyebab kematian justru dituliskan tidak diketahui, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di pihak keluarga.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Pasokan Energi demi Jaga Inflasi 2026

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Saud, ayah almarhum Reza, bahkan membentangkan spanduk di depan kantor Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Dalam spanduk tersebut, ia meminta langsung perhatian Presiden Prabowo Subianto agar negara turun tangan menyelesaikan hak anaknya.

“Sudah empat bulan anak saya meninggal karena kecelakaan kerja, tapi kami sebagai keluarga dibiarkan tanpa informasi jelas soal asuransinya. KP2MI seharusnya punya salinan polis sejak awal keberangkatan. Jangan rampas hak anak saya dengan menahan informasi,” ujar Saud dengan nada kecewa.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X