KemenPPPA Prihatin Kasus Penjambretan Sleman, Korban Alami Trauma Mendalam

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 28 Januari 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi Kasus Penjambretan Sleman, Korban Alami Trauma Mendalam (Istimewa)
Ilustrasi Kasus Penjambretan Sleman, Korban Alami Trauma Mendalam (Istimewa)

Layanan Pemulihan Trauma untuk Korban
KemenPPPA memastikan bahwa Arsita sebagai korban berhak mengakses berbagai layanan pemulihan trauma yang disediakan negara. Layanan tersebut mencakup pendampingan psikologis, konseling, hingga dukungan pemulihan mental pascakejadian.

“Kewenangan kami adalah memastikan perempuan korban kekerasan mendapatkan layanan yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” tegas Ratna.

Kronologi Singkat Kejadian
Sebelumnya, Hogi Minaya (44), suami Arsita, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh pihak kepolisian. Penetapan ini bermula saat Hogi berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di jalan raya.

Baca Juga: Jam Kiamat Makin Dekat! Dunia Kini Tinggal 85 Detik dari Tengah Malam

Menggunakan mobil pribadinya, Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor dengan tujuan meminta mereka berhenti dan mengembalikan tas milik istrinya. Namun dalam proses tersebut, motor pelaku menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan dikenakan pengawasan berupa pemasangan gelang GPS di kakinya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X