Layanan Pemulihan Trauma untuk Korban
KemenPPPA memastikan bahwa Arsita sebagai korban berhak mengakses berbagai layanan pemulihan trauma yang disediakan negara. Layanan tersebut mencakup pendampingan psikologis, konseling, hingga dukungan pemulihan mental pascakejadian.
“Kewenangan kami adalah memastikan perempuan korban kekerasan mendapatkan layanan yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” tegas Ratna.
Kronologi Singkat Kejadian
Sebelumnya, Hogi Minaya (44), suami Arsita, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh pihak kepolisian. Penetapan ini bermula saat Hogi berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di jalan raya.
Baca Juga: Jam Kiamat Makin Dekat! Dunia Kini Tinggal 85 Detik dari Tengah Malam
Menggunakan mobil pribadinya, Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor dengan tujuan meminta mereka berhenti dan mengembalikan tas milik istrinya. Namun dalam proses tersebut, motor pelaku menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan dikenakan pengawasan berupa pemasangan gelang GPS di kakinya.
Artikel Terkait
Iran Tutup Sebagian Ruang Udara Dekat Selat Hormuz, Sinyal Kesiapan Militer di Tengah Panasnya Kawasan
Babak Baru Bursa Efek Indonesia: OJK Pacu Transformasi Menuju Standar Global di Semester I 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Bekasi, Penelusuran Suap Ijon Proyek Terus Diperdalam
Prabowo Lantik Anggota Baru Dewan Energi Nasional, Arah Kebijakan Energi 2026–2030 Disiapkan
Dinyatakan Aman Usai Dituduh Pakai Spons, Sudrajat Pedagang Es Jadul di Bogor Dapat Bantuan Pemerintah