INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (28/1/2026), penyidik memanggil tiga orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pendalaman materi perkara sekaligus melengkapi alat bukti dalam kasus yang menyeret sejumlah nama penting.
Baca Juga: Resmi Rampungkan Rehabilitasi, Onadio Leonardo Pulang dengan Semangat Baru!
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Tiga saksi yang dipanggil penyidik masing-masing adalah Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto; Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Pranoto; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman. Ketiganya dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga telah “diijonkan” sejak awal.
Baca Juga: Rupiah Kian Perkasa, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Percayakan Kendali Penuh ke Tangan Bank Indonesia
KPK menduga praktik suap ijon proyek ini berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, di mana sejumlah pihak diduga telah menerima atau menjanjikan sejumlah uang sebelum proyek resmi berjalan. Pola ini disinyalir membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang berinisial HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam skema suap tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Bursa Efek Indonesia: OJK Pacu Transformasi Menuju Standar Global di Semester I 2026
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menilai peran swasta menjadi bagian penting dalam mengurai alur aliran uang.
Baca Juga: Jam Kiamat Makin Dekat! Dunia Kini Tinggal 85 Detik dari Tengah Malam
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pemanggilan saksi tambahan jika dibutuhkan, termasuk dari unsur pejabat lain maupun pihak swasta yang diduga mengetahui praktik tersebut.
Penyidikan kasus suap ijon proyek ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan integritas pejabat publik. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sekaligus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang.***
Artikel Terkait
Terancam Hukum, Sydney Sweeney Kembali Kontroversial Gegara Gantung Bra di Hollywood Sign
Cole Palmer ke Manchester United? Pelatih Chelsea Beri Bantahan Tegas: Dia Bagian Penting Proyek Jangka Panjang
Disalip Chelsea! Manchester United Gagal Gaet Bintang Muda Sheffield Wednesday, Yisa Alao
Fiki Naki Umumkan Kehamilan Pertama Sang Istri, Tinandrose: 'Dari Dua, Akan Segera Menjadi Tiga'
Jam Kiamat Makin Dekat! Dunia Kini Tinggal 85 Detik dari Tengah Malam
Survei Ungkap 71,9 Persen Suara Publik, Polri Dinilai Tetap Ideal di Bawah Presiden Dibandingkan Kementerian
Iran Tutup Sebagian Ruang Udara Dekat Selat Hormuz, Sinyal Kesiapan Militer di Tengah Panasnya Kawasan
Babak Baru Bursa Efek Indonesia: OJK Pacu Transformasi Menuju Standar Global di Semester I 2026
Rupiah Kian Perkasa, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Percayakan Kendali Penuh ke Tangan Bank Indonesia
Resmi Rampungkan Rehabilitasi, Onadio Leonardo Pulang dengan Semangat Baru!